Rabu, 04 April 2018

Program kerja Formadeca 2018




PERAN, TUGAS DAN PROGRAM KERJA

FORMADECA 2018

I.                   I. PENASEHAT

1.    Memberikan pertimbangan dalam pembahasan program atau sebelum diputus suatu kegiatan.
2.    Turut mendukung dalam perumusan program kerja Pengurus Formadeca.
3.    Menjadi penengah disaat terjadi perselisihan internal dan external Formadeca.
4.    Turut memberikan dukungan dalam menjalankan program kerja.
5.    Turut mengawasi asset dan kekayaan Formadeca.

II.      PEMBINAN

1.     Bersinergi dalam membesarkan Formadeca terutama dalam Pembinaan              PT. Formadeca Karya Bersama.
2.     Fartner Pengurus dalam menjalankan kegiatan Formadeca.
3.     Membina Pengurus dalam menjalankan tugas, sesuai dengan ketetapan Rapat kerja dan ketetapan lainnya.
4.     Membantu tugas penasehat jika dibutuhkan.

III.                    III. ENGURUS HARIAN

a.    KETUA UMUM

1.   Melaksanakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Formadeca dan aturan-aturan lainnya.
2.     Memimpin jalannya Formadeca dalam mencapai tujuan.
3.     Bertanggung Jawab atas kemajuan Formadeca.
4.     Bertanggung Jawab atas pengendalian keuangan Formadeca.
5.     Menyusun program kerja/kegiatan bersama-sama dengan pengurus lainnya.
6.  Memonitor  (memantau)  dan mengevaluasi (menilai) kegiatan-kegiatan yang dilakukan Bidang dalam menjalankan program kerja.
7.    Membina kerjasama dan memberikan motivasi kepada para pengurus.
8.    Mengangkat dan memberhentikan pengurus
9.    Bertanggungjawab menggerakkan seksi Peranan Wanita

b.    WAKIL KETUA UMUM.

1.    Membantu tugas-tugas ketua umum.
2.    Mewakili ketuaumum jika berhalangan.
3.   Bertanggungjawab dalam memajukan PT. Formadeca dan Badan ZISFormadeca.
4.   Bertanggungjawab dalam menggerakkan Bidang Pengembangan Usaha.

c.    SEKRETARIS UMUM

1.    Mengurus izin Resmi Formadeca di Menkumham/Departemen dalam negeri
2.    Mengerjakan segala kegiatan administrasi/surat menyurat Formadeca.
3.    Mendokumentasikan kegiatan dan arsip-arsip Formadeca.
4.    Mempersiapkan rapat-rapat pengurus.
5. Mengepalai kesekretariatan dan menjalankan fungsi hubungan kemasyarakat (humas).
6.    Pendataan anggota Formadeca.
7.    Membuat dan merancang  program kerja Formadaca.
8.    Menyimpan dan menjaga inventaris Formadeca.
9.    Berkoordinasi dengan bidang Humas

d.    WAKIL SEKRETARIS

1.    Membantu tugas-tugas Sekretaris umum.
2.    Bertanggungjawab dalam menggerakkan bidang Dakwah dan Kaderisasidan dan bidang pemuda dan olah raga.

e.    BENDAHARA UMUM

1.    Mencatat dan menyusun laporan keuangan Formadeca, berupa pemasukan dan pengeluaran.
2.     Menyimpan dan memelihara kekayaan yang dimiliki Formadeca.
3.  Mengeluarkan keuangan Formadeca kepada bidang-bidang atas persetujuan Ketua umum
4.     Membantu Tugas Bidang dalam penghimpunan dana.
5.     Membuat Rekening Bank Formadeca
6.     Memberikan informasi keuangan Formadeca minimal 3 bulan sekali

f.     WAKIL BENDAHARA

1.    Membantu tugas-tugas bendahara umum.
2.    Bertanggungjawab dalam menggerakan bidang Sosial.

IV.                                  g. AUDITOR

1.    Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi pengeluaran keuangan.
2.  Melakukan audit pengeluaran dan pemasukan Formadeca dan PT. Formadeca karya bersama
3.  Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan kepada penasehat, Pembina dan tembusan kepada Ketua Umum Formadeca.
4.    Mengadakan audit setiap 3 bulansekali


BIDANG-BIDANG

a.    BIDANG PENGEMBANGAN USAHA 

1.    Membuat aturan main PT. Formadeca KaryaBersama.
2. Setiap Pemakaian Perusahaan dikenakan Fee / Jasasebesar 1% dari Nilai Masuk  Rekening PT. Formadeca Karya Bersama
3.  Membangkitkan dan membangun jiwa wira usaha anggota Formadeca. 
4.    Aktif mencari peluang-peluang usaha untuk kemajuan Formadeca.
5.    Memberikan pelatihan wirausaha kepada anggota Formadeca yang                     membutuhkan.
6.    Mendirikan usaha Formadeca seperti rumah makan dll.
7.    Mengeluarkan uang dari keuntungan PT. Formadeca sebesar 10% kepada Badan ZIS Formadeca, untuk digunakan sebagai dana sosial
8.    Memberikan wewenang kepada direktur PT. Formadeca dan personilnya dalam pengurusan PT. Formadeca termasuk adm dll.
9.     Meminjamkan Perusahaan PT. Formadeca Karya Bersama ke Pihak Luar dengan perjanjian yang kuat dengan ketentuan yang berlaku di Formadeca.
10. Membiayai/memberikan modal kerja bagi anggota jika menggunakan PT.    Formadeca Karya Bersama jika tidak ada Bidang yang sesuai dapat memakai perusahaan anggota yang telah disetujui oleh KetuaUmum, Penasehat, Pembina dan Auditor.
11.  Fee perusahaan 1 % dari yang masuk kerekening dan bagi hasil 25 % dari keuntungan bersih bila Formadeca yang memberi modal.
12.  Memberi penilaian kepada anggota Formadeca atas sumbangsihnya kepada    Formadeca terkhusus bagi yang memakai PT. Formadeca Karya Bersama dan mengusulkan pemberian Riwert.

b.    BIDANG ZIS

1.    Memperdalam pemahamant entang ZIS dengan mengikuti seminar-seminar/kajian ZIS.
2.    Memberikan pencerahan tentang kewajiban zakat, baik zakat Maal maupun zakat fitrah.
3.    Mengkoordinir dalam penerimaan Zakat Maal, Infaqdan Shodaqoh.
4.    Membua tterobosan-terobasan dalam menghimpun Infaq dan shodaqoh.
5.    Menyampaikan ZIS sesuai peruntukkannya.
6.  Melakukan study banding dengan lembaga yg sudah baik dalam mengelolaan zakat.
7. Menghimbau kepada anggota Formadeca untuk menginfaqkan 2% dari keuntungan hasil usaha.
8.  Meluncurkan Program One Day One Thousand.

c.    BIDANG SOSIAL

1.    Memberikan Bantuan/Santunan kepada Warga Formadeca yang meninggal dunia baik yang berada di Jakarta maupun yang berada di Kampung halaman.

1a. Besarnya Bantuan / Santunan bagi yang meninggal dunia di  
      Jakarta sebesar Rp. 500.000.
1b. Bantuan / Santunan bagi orang tua anggota Formadeca
      yang meninggal dunia di Kampung Halaman sebesar
      Rp. 1.000.000, (meringankan biaya untuk pulang ke Kampung).

1c.  Apa bila ada Warga Desa Cacang (Kampung Halaman) yang          meninggal dunia tetapi tidak mempunyai keluarga di Formadeca, mendapatkan bantuan/santunan sebesarRp. 250.000.
  1d. Apabila orang tua/mertua meninggal dunia                                                     diluar Jabodetabek dan Kampung Cacang akan diberikan           sumbangan sebesar  Rp. 500.000,- 
2.    Memberikan bantuan kepada anggota Formadeca: Suami, Isteri, Anak, Orangtua, Mertua yg tertimpa musibah dan dirawat karena sakit di Jabodetabek.
2a.  Memberikan Santunan kepada anggota Formadeca yang dirawat di RumahSakit, minimal sudah 2 (dua) hari menjalani Perawatan.Besarnya bantuan Rp. 300.000
3.    Menghimbau kepada anggota untuk melaporkan musibah yang di alami  dirinya atau keluarga.

d.    BIDANG DAKWAH DAN KADERISASI

1.  Melaksanakan Pengajian Rutin Warga Formadeca selama 3 (tiga) bulan satu kalidengan cara bergiliran dari rumah kerumah.
2.    Melaksanakan Kegiatan Peringatan Hari-Hari Besar Islam.
3.    Mengkoordinir Kegiatan Qurban / Arisan Qurban.
4.  Mengupayakan Bantuan Guru Mengaji di Kampung Halaman sebanyak 1 (satu) tahun sekali.
5.   Mengupayakan Bantuan Biaya untuk Perayaan pengajian Didikan Budi                dan didikan rohani di kampung halaman.
6.  Melaksanakan kegiatan lomba yang bernuansa Islam bagi anak dan anggota Formadeca.
7.    Mengadakan pelatihan-pelatihan kaderisasi Formadeca.
8.   Memberikan penghargaan/hadiah kepada anak2 Formadeca yang berprestasi
     juara minimal ditingkat Kecamatan/antar sekolah
9.    Memberikan beasiswa kepada anak Formadeca yang mendapatkan nilai tertinggi dari tingkat SD s/d SMA atau yang sederajat.
10.   Memberikan transfortasi ustadz sebesar Rp. 500.000,-


e.    BIDANG PEMUDA DAN OLAH RAGA

1.    Membantu Acara-acara anggota Formadeca termasuk Musibah Kematian.
2.    Membantu kegiatan bidang dan seksi.
3.    Mengkoordinir kegiatan Olah raga anggota Formadeca (Olahraga TenisMeja).
4. Menampung dan menjalankan Proposal yang dating dari Kampung Khusus  Bidang Olah raga.
5.    Membeli tenis meja dan perlengkapannya.
6.    Mengadakan olah raga futsal
7.    Mengadakan lomba olah raga antar anggota maupun organisasi lainnya.


f.     BIDANG HUMAS

1.    Mensosialisasikan kebijakan-kebijakan Formadeca kepada anggota Formadeca.
2.   Menginformasikan peristiwa-peristiwa yang terjadi di Formadeca bagi anggota Formadeca.
3. Menyebarkan Undangan Kegiatan anggota Formadeca baik berupa surat undangan maupun informasi melalui WA / SMS.
4.  Mengawasi, memperhatikan, menanyakan kepada anggota Formadeca yang tidak hadir 3x berturut-turut dalam acara :Rapat-rapatdan Pengajian anggota Formadeca.
5.    Membuat kalender Formadeca

h. BIDANG PERANAN WANITA

1. Memberikan cenderamata bagi anggota Formadeca dalam  acara: Melahirkan,Khitanan senilai Rp. 200.000.
2. Mengatur teknis konsumsi untuk acara Pengajian Rutin  anggota  Formadeca.                                             
3.    MengadakanArisananggotaFormadeca.
4.    Mengadakan kegiatan Bazzar dalam event-event tertentu internal dan eksternal.

                                                                                                Jakarta, 10 Maret 2018


TEAM PENGARAH AD/ART DAN PROGRAM KERJA FORMADECA

1.    Ketua                : Asman HS, S.Ag         
2.    Sekretaris          : Said Aslam                                            
3.    Anggota            : ZulfitriArifin               
4.    Anggota            : Maydi HS, S.Ag                                     
5.    Anggota            : Zulkifli MK                 
            6. Anggota             : Ir. Arni Jenson              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar