PERAN, TUGAS DAN PROGRAM KERJA
FORMADECA 2018
I.
I. PENASEHAT
1. Memberikan pertimbangan dalam pembahasan
program atau sebelum diputus suatu kegiatan.
2. Turut mendukung dalam perumusan
program kerja Pengurus Formadeca.
3. Menjadi penengah disaat terjadi perselisihan
internal dan external Formadeca.
4. Turut memberikan dukungan dalam menjalankan
program kerja.
5. Turut mengawasi asset dan kekayaan
Formadeca.
II.
PEMBINAN
1. Bersinergi dalam membesarkan Formadeca
terutama dalam Pembinaan PT. Formadeca Karya Bersama.
2. Fartner Pengurus dalam menjalankan
kegiatan Formadeca.
3. Membina Pengurus dalam menjalankan
tugas, sesuai dengan ketetapan Rapat kerja dan ketetapan lainnya.
4. Membantu tugas penasehat jika dibutuhkan.
III. III. ENGURUS HARIAN
a. KETUA UMUM
1. Melaksanakan
amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Formadeca dan aturan-aturan lainnya.
2.
Memimpin
jalannya Formadeca dalam mencapai tujuan.
3.
Bertanggung
Jawab atas kemajuan Formadeca.
4.
Bertanggung
Jawab atas pengendalian keuangan Formadeca.
5.
Menyusun
program kerja/kegiatan bersama-sama dengan pengurus lainnya.
6. Memonitor
(memantau) dan mengevaluasi (menilai) kegiatan-kegiatan
yang dilakukan Bidang dalam menjalankan program kerja.
7.
Membina
kerjasama dan memberikan motivasi kepada para pengurus.
8.
Mengangkat
dan memberhentikan pengurus
9.
Bertanggungjawab
menggerakkan seksi Peranan Wanita
b.
WAKIL KETUA UMUM.
1.
Membantu
tugas-tugas ketua umum.
2.
Mewakili
ketuaumum jika berhalangan.
3. Bertanggungjawab
dalam memajukan PT. Formadeca dan Badan ZISFormadeca.
4. Bertanggungjawab
dalam menggerakkan Bidang Pengembangan Usaha.
c. SEKRETARIS UMUM
1.
Mengurus
izin Resmi Formadeca di Menkumham/Departemen dalam negeri
2.
Mengerjakan
segala kegiatan administrasi/surat menyurat Formadeca.
3.
Mendokumentasikan
kegiatan dan arsip-arsip Formadeca.
4.
Mempersiapkan
rapat-rapat pengurus.
5. Mengepalai
kesekretariatan dan menjalankan fungsi hubungan kemasyarakat (humas).
6.
Pendataan
anggota Formadeca.
7.
Membuat
dan merancang program kerja Formadaca.
8.
Menyimpan
dan menjaga inventaris Formadeca.
9.
Berkoordinasi
dengan bidang Humas
d.
WAKIL SEKRETARIS
1.
Membantu
tugas-tugas Sekretaris umum.
2.
Bertanggungjawab
dalam menggerakkan bidang Dakwah dan Kaderisasidan dan bidang pemuda dan olah
raga.
e. BENDAHARA UMUM
1.
Mencatat
dan menyusun laporan keuangan Formadeca, berupa pemasukan dan pengeluaran.
2.
Menyimpan
dan memelihara kekayaan yang dimiliki Formadeca.
3. Mengeluarkan
keuangan Formadeca kepada bidang-bidang atas persetujuan Ketua umum
4.
Membantu
Tugas Bidang dalam penghimpunan dana.
5.
Membuat
Rekening Bank Formadeca
6.
Memberikan
informasi keuangan Formadeca minimal 3 bulan sekali
f.
WAKIL BENDAHARA
1.
Membantu
tugas-tugas bendahara umum.
2.
Bertanggungjawab
dalam menggerakan bidang Sosial.
IV. g. AUDITOR
1.
Melakukan
pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi pengeluaran keuangan.
2.
Melakukan
audit pengeluaran dan pemasukan Formadeca dan PT. Formadeca karya bersama
3. Membuat
laporan hasil audit dan menyampaikan kepada penasehat, Pembina dan tembusan kepada
Ketua Umum Formadeca.
4.
Mengadakan
audit setiap 3 bulansekali
BIDANG-BIDANG
a. BIDANG PENGEMBANGAN USAHA
1.
Membuat
aturan main PT. Formadeca KaryaBersama.
2. Setiap
Pemakaian Perusahaan dikenakan Fee / Jasasebesar 1% dari Nilai Masuk Rekening
PT. Formadeca Karya Bersama
3. Membangkitkan dan membangun
jiwa wira usaha anggota Formadeca.
4.
Aktif
mencari peluang-peluang usaha untuk kemajuan Formadeca.
5.
Memberikan
pelatihan wirausaha kepada anggota Formadeca yang membutuhkan.
6.
Mendirikan
usaha Formadeca seperti rumah makan dll.
7.
Mengeluarkan
uang dari keuntungan PT. Formadeca sebesar 10% kepada Badan ZIS Formadeca,
untuk digunakan sebagai dana sosial
8.
Memberikan
wewenang kepada direktur PT. Formadeca dan personilnya dalam pengurusan PT.
Formadeca termasuk adm dll.
9. Meminjamkan Perusahaan PT. Formadeca Karya Bersama
ke Pihak Luar dengan perjanjian yang kuat dengan ketentuan yang berlaku di
Formadeca.
10. Membiayai/memberikan
modal kerja bagi anggota jika menggunakan PT. Formadeca Karya Bersama jika tidak
ada Bidang yang sesuai dapat memakai perusahaan anggota yang telah disetujui oleh
KetuaUmum, Penasehat, Pembina dan Auditor.
11. Fee
perusahaan 1 % dari yang masuk kerekening dan bagi hasil 25 % dari keuntungan bersih
bila Formadeca yang memberi modal.
12. Memberi
penilaian kepada anggota Formadeca atas sumbangsihnya kepada Formadeca terkhusus
bagi yang memakai PT. Formadeca Karya Bersama dan mengusulkan pemberian Riwert.
b.
BIDANG ZIS
1. Memperdalam pemahamant
entang ZIS dengan mengikuti seminar-seminar/kajian ZIS.
2. Memberikan pencerahan
tentang kewajiban zakat, baik zakat Maal maupun zakat fitrah.
3. Mengkoordinir dalam penerimaan
Zakat Maal, Infaqdan Shodaqoh.
4. Membua tterobosan-terobasan
dalam menghimpun Infaq dan shodaqoh.
5. Menyampaikan ZIS
sesuai peruntukkannya.
6. Melakukan study
banding dengan lembaga yg sudah baik dalam mengelolaan zakat.
7. Menghimbau kepada anggota Formadeca untuk menginfaqkan
2% dari keuntungan hasil usaha.
8. Meluncurkan Program One Day One Thousand.
c.
BIDANG SOSIAL
1. Memberikan
Bantuan/Santunan kepada Warga Formadeca yang meninggal dunia baik yang berada
di Jakarta maupun yang berada di Kampung halaman.
1a. Besarnya Bantuan
/ Santunan bagi yang meninggal dunia di
Jakarta
sebesar Rp. 500.000.
1b. Bantuan / Santunan bagi
orang tua anggota Formadeca
yang
meninggal dunia di Kampung Halaman sebesar
Rp.
1.000.000, (meringankan biaya untuk pulang ke Kampung).
1c.
Apa bila ada Warga Desa Cacang (Kampung Halaman) yang meninggal dunia tetapi tidak mempunyai keluarga
di Formadeca, mendapatkan bantuan/santunan sebesarRp. 250.000.
1d. Apabila orang tua/mertua meninggal dunia diluar Jabodetabek dan Kampung Cacang akan diberikan sumbangan
sebesar Rp. 500.000,-
2.
Memberikan
bantuan kepada anggota Formadeca: Suami, Isteri, Anak, Orangtua, Mertua yg tertimpa
musibah dan dirawat karena sakit di Jabodetabek.
2a. Memberikan Santunan
kepada anggota Formadeca yang dirawat di RumahSakit, minimal sudah 2 (dua) hari menjalani
Perawatan.Besarnya bantuan Rp. 300.000
3. Menghimbau
kepada anggota untuk melaporkan musibah yang di alami dirinya atau keluarga.
d. BIDANG DAKWAH DAN KADERISASI
1. Melaksanakan Pengajian
Rutin Warga Formadeca selama 3 (tiga) bulan satu kalidengan cara bergiliran dari
rumah kerumah.
2. Melaksanakan Kegiatan
Peringatan Hari-Hari Besar Islam.
3. Mengkoordinir Kegiatan
Qurban / Arisan Qurban.
4. Mengupayakan Bantuan
Guru Mengaji di Kampung Halaman sebanyak 1 (satu) tahun sekali.
5. Mengupayakan Bantuan Biaya
untuk Perayaan pengajian Didikan Budi dan didikan rohani di kampung halaman.
6. Melaksanakan kegiatan lomba yang bernuansa Islam bagi anak dan anggota Formadeca.
7. Mengadakan pelatihan-pelatihan
kaderisasi Formadeca.
8. Memberikan penghargaan/hadiah
kepada anak2 Formadeca yang berprestasi
juara minimal ditingkat Kecamatan/antar
sekolah
9. Memberikan beasiswa kepada
anak Formadeca yang mendapatkan nilai tertinggi dari tingkat SD s/d SMA atau
yang sederajat.
10. Memberikan transfortasi
ustadz sebesar Rp. 500.000,-
e. BIDANG PEMUDA DAN OLAH RAGA
1. Membantu Acara-acara anggota
Formadeca termasuk Musibah Kematian.
2.
Membantu
kegiatan bidang dan seksi.
3.
Mengkoordinir
kegiatan Olah raga anggota Formadeca (Olahraga TenisMeja).
4. Menampung
dan menjalankan Proposal yang dating dari Kampung Khusus Bidang Olah raga.
5.
Membeli
tenis meja dan perlengkapannya.
6.
Mengadakan
olah raga futsal
7.
Mengadakan
lomba olah raga antar anggota maupun organisasi lainnya.
f. BIDANG HUMAS
1.
Mensosialisasikan
kebijakan-kebijakan Formadeca kepada anggota Formadeca.
2. Menginformasikan
peristiwa-peristiwa yang terjadi di Formadeca bagi anggota Formadeca.
3. Menyebarkan
Undangan Kegiatan anggota Formadeca baik berupa surat undangan maupun informasi
melalui WA / SMS.
4. Mengawasi,
memperhatikan, menanyakan kepada anggota Formadeca yang tidak hadir 3x
berturut-turut dalam acara :Rapat-rapatdan Pengajian anggota Formadeca.
5.
Membuat
kalender Formadeca
h. BIDANG PERANAN WANITA
1. Memberikan cenderamata bagi anggota Formadeca dalam acara: Melahirkan,Khitanan senilai Rp. 200.000.
2. Mengatur teknis konsumsi untuk acara Pengajian Rutin anggota Formadeca.
3. MengadakanArisananggotaFormadeca.
4.
Mengadakan kegiatan Bazzar dalam
event-event tertentu internal dan eksternal.
Jakarta,
10 Maret 2018
TEAM PENGARAH AD/ART DAN PROGRAM KERJA FORMADECA
1. Ketua : Asman HS, S.Ag
2. Sekretaris : Said Aslam
3. Anggota : ZulfitriArifin
4. Anggota : Maydi HS, S.Ag
5. Anggota : Zulkifli MK
6. Anggota : Ir. Arni Jenson
Tidak ada komentar:
Posting Komentar