AD/ART
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM MASYARAKAT DESA CACANG (
FORMADECA ) JAKARTA
Pembukaan
Bismillahirrahmaanirrahiim
Berkat Rahmat Allah Subhanahu
Wata’ala, serta didorong keinginan yang
mulia dan semangat kebersamaan untuk mewujudkan Silaturrahim
antar masyarakat
desa Cacang Kecamatan Labuhan Haji Aceh Selatan,yang merantau di Wilayah
Jakarta dan sekitarnya. Sekaligus
terciptanya anggota Formadeca yang mempunyai rasa toleransi, gotong royong,
dan tolong-menolong antar sesama dengan bersandarkan hukum Allah SWT dan berpedoman kepada kearifan lokal Desa Cacang Labuhan Haji Aceh.
Manusia
adalah makhluk sosial yang hidup bermasyarakat.Keutuhan manusia akan tercapai
apabila manusia sanggup menyelaraskan perannya sebagai makhluk ekonomi dan
sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak hanya mengandalkan kekuatannya
sendiri, tetapi membutuhkan manusia lain dalam beberapa hal tertentu. Manusia
tidak dapat mencapai apa yang diinginkan dengan dirinya sendiri.Karena manusia
menjalankan peranannya dengan menggunakan simbol untuk mengkomunikasikan
pemikiran dan perasaanya.
Sebagai
Muslim yang berpedoman kepada Al-Qur’an, diantara tujuan penciptaan manusia adalah
untuk saling mengenal satu dengan lainnya.dan seluruh aktivitas kehidupannya di
ketahui oleh Allah SWT. Perubahan kearah yang lebih baik diserahkan oleh Allah
SWT kepada Manusia, firman Allah : ا
Artinya:
Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia
diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal (Al-Hujuraat: 13)
Dalam
hadits Rasulullah bersabda: “ Perumpamaan kaum mukminin dalam cinta-mencintai,
sayang-menyayangi dan bahu-membahu, bagaikan satu badan / ibarat satu tubuh.
Jika salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuhnya yang lain
ikut merasakan sakit juga, dengan tidak bisa tidur dan demam " HR Bukhori
Berdasarkan
Firman Allah dan Hadits Rasulullah SAW tersebut serta semangat ingin menjalankan
syariat Allah dalam Mu’amalah dan Ibadah, yang berpedoman adanya suatu
kebersamaan,solidaritas, komunikasi yang sehati dan sejiwa dalam suka dan duka,
untuk membentuk suatu Forum ukhuwah bagi perantau desa Cacang Labuhan Haji Aceh
Selatan sertaturut mewujudkankemajuan
desa kelahiran, dan mempererat tali silaturahim antar anggota, serta kepedulian
sosial yang tinggi.
Adapun
pokok – pokok aturan dan pedoman Forum Masyarakat Desa Cacang mengacu kepada Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Forum ini diberi nama Forum Masyarakat Desa Cacang disingkat FORMADECA
berasal dari Desa Cacang Labuhan Haji Aceh Selatan
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Forum ini bertempat di Jl. Pal Putih No. 194 Kramat Jakarta
Pusat dan berkedudukan di Jakarta
Pasal 3
Waktu
Forum Masyarakat Desa Cacang ini dirikan pada : Hari Ahad, 30 Oktober 2016 di Bandulu Cotagge pantai anyer Serang Banten. Untuk
jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB II
LOGO DAN KETERANGAN LOGO
Pasal 4
Pasal
5
1.
Warna merah, biru dan kuning melambangkan
keberagaman watak dan sifat, namun tetap dalam satu forum kebersamaan.
2.
Warna hijau pada tulisan Forum
masyarakat desa Cacang, melambangkan keteduhan dan kedamaian di forum ini.
3. Kubah Masjid ditengah, melambangkan
bahwa anggota Forum ini adalah orang
yang hatinya terpaut dengan Masjid.
4.
Dua rencong melambangkan bahwa
Formadeca berani dan tegas.
5.
Lingkaran, melambangkan bersatu
dalam satu Forum yaitu Formadeca
BAB III
AQIDAH, ASASDAN TUJUAN
Pasal 6
Aqidah
Forum Masyarakat Desa Cacang ini beraqidahkan Islamiyah
Pasal
7
Asas
Forum masyarakat desa Cacang ini berasaskan Pancasila dan
UUD 1945
Pasal
8
Tujuan
Forum masyarakat desa Cacang ini bertujuan :
1.
Menjalin silaturrahim sesama
masyarakat desa Cacang di Jakarta dan sekitarnya.
2. Menjalin silaturrahim/komunikasi
dengan masyarakat desa Cacang di Labuhan Haji Aceh Selatan.
3. Menumbuhkan rasa kepedulian antar
sesama anggota Formadeca maupun kampung halaman.
4.
Saling mengingatkan dalam amar
ma’ruf nahi munkar.
5.
Mengupayakan Bisnis yang sesuai
dengan Syariah.
BAB IV
SIFAT DAN USAHA
Pasal 9
Sifat
1.
Forum ini bersifat kekeluargaan,
sosial kemasyarakatan dan bisnis yang di landasi semangat gotong royong dan
kemajuan bersama.
2.
Tidak ber-afiliasi dengan partai
politik
Pasal 10
Usaha
1. Menghimpun
dan mempersatukan warga desa Cacang yang
berdomisili diwilayah Jakarta dan sekitarnya.
2. Menciptakan
dan meningkatkan kesadaran rasa, kebersamaan, kesatuan dan persatuan masyarakat
desa Cacang di perantauan, agar dapat memberikan sumbangsih positif, baik
pemikiran, karya, moral, spritual maupun material demi tercapainya kemakmuran
dan kemajuan bersama.
3. Membantu
mengatasi perselisihan yang terjadi antar sesama anggota Formadeca dan dengan
pihak lain
4. Meningkatkan
kualitas potensi Sumber Daya Manusia masyarakat desa Cacang yang merantau di
Jakarta.
5. Mengumpulkan
Zakat, Infaq dan Shadaqoh dari anggota Formadeca, untuk di disalurkan kepada
Mustahik dan digunakan untuk kepentingan kegiatan sosial Formadeca.
6. Menyelenggarakan
usaha-usaha ekonomi untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota Formadeca adalah :
1.
Anggota biasa.
2.
Anggota Kehormatan.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Wewenang
Kekuasan
tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar yang dilaksanakan 4 Tahun sekali
Pasal
13
Struktur
organisasi
1. 1. Penasehat
2. Pembina 3. Ketua umum dan Wakil
4. Sekretaris Umum dan wakil
5. Bendahara umum dan wakil
6. Auditor dan Bidang-bidang
Pasal 14
Periode Masa Bakti Kepengurusan
1. Periode
masa bakti kepengurusan Formadeca adalah 4 (Empat) tahun.
2. Jabatan
ketua umum dapat dipilih kembali maksimal 3 Periode.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber
Dana
1 1. Sumbangan-sumbangan yang tidak
mengikat dari Anggota Formadeca
d dan Simpatisan.
2 2. Usaha-usaha yang diperoleh secara
sah tidak bertentangan dengan syariat Islam
d dan tidakmelanggar ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
3 3. Keuntungan dari PT. Formadeca Karya Bersama
dan Keuntungan dari
p perusahaan-perusahaan yang menjadimitra bisnis Formadeca.
4 4. Zakat,
Infaq, Shadaqoh, dan Hibah
Pasal 16
Auditor Keuangan
1. Keuangan
Formadeca di audit oleh Auditor Keuangan Forum Masyarakat Desa Cacang.
2.
Hasil audit Auditor Keuangan Forum
Masyarakat Desa Cacang dilaporkan kepada penasehat dan Pembina dengan tembusan
kepada ketua umum.
BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN FORMADECA
Pasal 17
Perubahan
- Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Formadeca dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
- Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Formadeca harus melalui musyawarah besar anggota yang dihadiri 2/3 dan disetujui 50%+1
Pasal 18
PembubaranFormadeca
Pembubaran Formadeca hanya dapat
dilakukan melalui musyawarah besar anggotayang diadakan secara khusus untuk itu
dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah keseluruhan
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal lain yang belum diatur dalam
Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak
bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Forum
Masyarakat Desa Cacang
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Biasa
1. Anggota
biasa yaitu orang yang lahir di desa Cacang atau orang tua (bapak/ibu terus
keatas) yang lahir di desa Cacang atau pernah menetap minimal 1 bulan atau
karena hubungan pernikahan.
2. Setiap
anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
Pasal 2
Anggota Kehormatan
Anggota
Kehormatan yaitu orang yang telah berjasa untuk Formadeca maupun kampung
halaman dan berkeinginan menjadi anggota kehormatan.Anggota kehormatan
mempunyai hak berbicara dan hak memilih dan dipilih kecuali menjadi ketua umum.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1 Setiap anggota mempunyai kewajiban
mentaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), peraturan dan
kebijakan pengurus Formadeca.
- Setiap anggota mempunyai kewajiban
mentaati Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga (AD/ART), peraturan dan kebijakanpengurus Formadeca.
- Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.
- Membantu Formadeca baik moril maupun meteril
- Dianjurkan memakai PT. Formadeca Karya Bersama dalam bisnis.
- Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan untuk kemajuan bersama.
Pasal 4
Hak Anggota
- Bagi anggota yang aktif mendapat bantuan dan santunan dari Formadeca sesuai dengan ketetapan pengurus.
- Bagi anggota berhak memakai PT. Formadeca Karya Bersama.
- Mempunyai hak bicara dan dapat menyampaikan masukan kepada pengurus.
- Memilih dan dipilih untuk menjadi personil pengurus.
Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa berhenti
dari keanggotaannya apabila:
1 1.
Meninggal dunia.
2. Atas
permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang. 3. Warga desa Cacang diperantauan, namun tidak berminat menjadi anggota.
BAB II
PENGURUS
Pasal 6
Tugas dan Wewenang
1.
Pengurus melaksanakan semua hal-hal
yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Masyarakat
desa Cacang.
2.
Melaksanakan program kerja yang
telah dibuat dalam Rapat Kerja.
3.
Mengelola dan mendistribusikan
keuangan sesuai peruntukannya.
4.
Bertanggung jawab atas kekayaan
Formadeca.
Pasal 7
Pertanggungjawaban
1.
Pengurus dalam hal ini ketua umum melaporkan
hasil kinerja
kepengurusannya 1 tahun yang telah lewatkepada Forum rapat kerja.
2.
Di akhir kepengurusan membuat
laporan pertanggungjawaban kerja
kepada MusyawarahBesar yang diikuti oleh seluruh
anggota.
Pasal 8
Tugas Penasehat
1. Memberikan pertimbangan dalam pembahasan program
atau sebelum
diputus suatu kegiatan.
2. Turut mendukung dalam pembahasandan program kerja
Pengurus Formadeca.
3. Menjadi penengah disaat terjadi perselisihan di
Formadeca.
4. Turut mengawasi Asset dan kekayaan Formadeca.
Pasal
9
Tugas
Pembina
1. Bersinergi dengan pengurus dalam membesarkan
Formadeca terutama
dalam Pembinaan PT.
Formadeca Karya Bersama.
2. Fartner Pengurus dalam menjalankan kegiatan
Formadeca.
3. Membina Pengurus dalam menjalankan tugas, sesuai
dengan ketetapan
Rapat kerja dan
ketetapan lainnya.
4. Membantu tugas penasehat jika dibutuhkan.
BAB III
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar Forum masyarakat desa Cacang adalah
Forum tertinggi.
2. Musyawarah Besar dilaksanakan 4 tahun sekali, yang
bertugas memilih
ketua umum Formadeca periode berikutnya.
Pasal 9
Rapat Kerja
- Rapat kerja diselenggarakan oleh Pengurus dan dihadiri oleh penasehat, Pembina dan Pengurus Formadeca.
- Rapat kerja diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.
- Hasil rapat kerja menjadi acuan dalam menjalankan organisasi.
Pasal
10
Rapat
Pengurus
Rapat Pengurus yang dihadiri
Penasehat dan Pembina dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, minimal 3
bulan sekali
Pasal 11
Rapat Kepanitian
Rapat
kepanitiaan dilaksanakan dan diikuti oleh sebuah kepanitian dengan unsur-unsur
terkait.
BAB IV
BADAN ZAKAT INFAQ dan SODAQAHFORMADECA
Pasal 12
Sumber Dana
- Zakat, Infaq dan Sodaqah Forum Masyarakat Desa Cacang (BIDANG ZIS FORMADECA) bertugas menghimpum Zakat, Infaq dan Sodaqah dari Anggota
Pasal
13
Penerima
ZIS
- Formadeca dan disalurkan kepada yang berhak menerima baik anggota Formadeca maupun masyarakat yang berada di Desa Cacang sebagai berikut :
a.
BIDANG ZIS FORMADECA menghimpun Zakat
Maal dari Anggota FORMADECA dan menyalurkan kepada Orang-orang yang Berhak Menerima
Zakat sebagai berikut :1. Orang-orang fakir (fuqara’),2. Orang-orang
miskin (masakin),3. Para penguruszakat(al-amilun alaiha), 4. Para
mu’allaf yang dibujuk hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum). 5.
Untuk memerdekakan budak (fi ar-riqab), 6. Orang-orang yang berutang (al-gharimun),
7. Untuk jalan Allah (fi sabilillah), 8. Orang yang sedang dalam
perjalanan (ibnu sabil).
b. BIDANG ZIS FORMADECA menghimpun Infaq
dan Sodaqah dari Anggota FORMADECA dan disalurkan kepada orang yang berhak
menerima infaq dan Sodaqah sebagai berikut :1. Orang-orang
fakir (fuqara’),2.
Orang-orang miskin (masakin),3. Para pengurus zakat(al-amilun alaiha), 4. Para mu’allaf
yang dibujuk hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum). 5. Untuk memerdekakan
budak (fi ar-riqab), 6. Orang-orang yang berutang (al-gharimun),
7. Untuk jalan Allah (fi sabilillah), 8. Orang yang sedang dalam
perjalanan (ibnu sabil).9.Orang Tua, 10. Kerabat (Saudara), 11.
Orang Miskin 12. Musafir (Orang yang Dalam Perjalanan) 13. Anak Yatim.
BAB V
PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat Pengurus.
Anggaran Rumah Tangga (ART) Formadeca
ini mulai ditetapkan
DITETAPKAN
DI : HOTEL BALE ARIMBI PUNCAK
PADA
TANGGAL : 21 Jumadil Akhir 1439 H
09 Maret 2018 M
TEAM
PENGARAH AD/ART FORMADECA
1. Ketua :
Asman HS, S.Ag
2. Sekretaris :
Said Aslam
3. Anggota :
Zulfitri Arifin
4. Anggota :
Maydi HS, S.Ag
5. Anggota :
Zulkifli MK
6. Anggota : Ir. Arni jenson
Tidak ada komentar:
Posting Komentar