Rabu, 04 April 2018

AD/ART FORMADECA





AD/ART
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM MASYARAKAT DESA CACANG ( FORMADECA ) JAKARTA
Pembukaan
Bismillahirrahmaanirrahiim  

Berkat Rahmat Allah Subhanahu Wata’ala, serta didorong keinginan yang mulia dan semangat kebersamaan untuk  mewujudkan Silaturrahim antar masyarakat desa Cacang Kecamatan Labuhan Haji Aceh Selatan,yang merantau di Wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sekaligus  terciptanya anggota Formadeca  yang mempunyai rasa toleransi, gotong royong, dan tolong-menolong antar sesama dengan bersandarkan hukum Allah SWT dan berpedoman kepada kearifan lokal Desa Cacang Labuhan Haji Aceh.

Manusia adalah makhluk sosial yang hidup bermasyarakat.Keutuhan manusia akan tercapai apabila manusia sanggup menyelaraskan perannya sebagai makhluk ekonomi dan sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak hanya mengandalkan kekuatannya sendiri, tetapi membutuhkan manusia lain dalam beberapa hal tertentu. Manusia tidak dapat mencapai apa yang diinginkan dengan dirinya sendiri.Karena manusia menjalankan peranannya dengan menggunakan simbol untuk mengkomunikasikan pemikiran dan perasaanya.

Sebagai Muslim yang berpedoman kepada Al-Qur’an, diantara tujuan penciptaan manusia adalah untuk saling mengenal satu dengan lainnya.dan seluruh aktivitas kehidupannya di ketahui oleh Allah SWT. Perubahan kearah yang lebih baik diserahkan oleh Allah SWT kepada Manusia, firman Allah : ا





Artinya: Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal (Al-Hujuraat: 13)

Dalam hadits Rasulullah bersabda: “ Perumpamaan kaum mukminin dalam cinta-mencintai, sayang-menyayangi dan bahu-membahu, bagaikan satu badan / ibarat satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuhnya yang lain ikut merasakan sakit juga, dengan tidak bisa tidur dan demam " HR Bukhori

Berdasarkan Firman Allah dan Hadits Rasulullah SAW tersebut serta semangat ingin menjalankan syariat Allah dalam Mu’amalah dan Ibadah, yang berpedoman adanya suatu kebersamaan,solidaritas, komunikasi yang sehati dan sejiwa dalam suka dan duka, untuk membentuk suatu Forum ukhuwah bagi perantau desa Cacang Labuhan Haji Aceh Selatan sertaturut  mewujudkankemajuan desa kelahiran, dan mempererat tali silaturahim antar anggota, serta kepedulian sosial yang tinggi.

Adapun pokok – pokok aturan dan pedoman Forum Masyarakat Desa Cacang mengacu kepada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut :

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama

Forum ini diberi nama Forum Masyarakat Desa Cacang disingkat FORMADECA
berasal dari Desa Cacang Labuhan Haji Aceh Selatan

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan

Forum ini bertempat di Jl. Pal Putih No. 194 Kramat Jakarta Pusat dan berkedudukan di Jakarta

Pasal 3
Waktu

Forum Masyarakat Desa Cacang ini dirikan pada : Hari  Ahad, 30 Oktober 2016 di Bandulu  Cotagge pantai anyer Serang Banten. Untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB II
LOGO DAN KETERANGAN LOGO
Pasal 4



Pasal 5

1.    Warna merah, biru dan kuning melambangkan keberagaman watak dan sifat, namun tetap dalam satu forum kebersamaan.
2.    Warna hijau pada tulisan Forum masyarakat desa Cacang, melambangkan keteduhan dan    kedamaian di forum ini. 
3.    Kubah Masjid ditengah, melambangkan bahwa anggota Forum ini adalah orang 
    yang hatinya terpaut dengan Masjid.
4.    Dua rencong melambangkan bahwa Formadeca berani dan tegas.
5.    Lingkaran, melambangkan bersatu dalam satu Forum yaitu Formadeca

BAB III
AQIDAH, ASASDAN TUJUAN
Pasal 6
Aqidah

Forum Masyarakat Desa Cacang ini beraqidahkan Islamiyah

Pasal 7
Asas

Forum masyarakat desa Cacang ini berasaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 8
Tujuan

Forum masyarakat desa Cacang ini bertujuan :

1.     Menjalin silaturrahim sesama masyarakat desa Cacang di Jakarta dan sekitarnya.
2.   Menjalin silaturrahim/komunikasi dengan masyarakat desa Cacang di Labuhan Haji Aceh Selatan.
3. Menumbuhkan rasa kepedulian antar sesama anggota Formadeca maupun kampung halaman.
4.    Saling mengingatkan dalam amar ma’ruf nahi munkar.
5.    Mengupayakan Bisnis yang sesuai dengan Syariah.

BAB IV
SIFAT DAN USAHA
Pasal 9
Sifat

1.    Forum ini bersifat kekeluargaan, sosial kemasyarakatan dan bisnis yang di landasi semangat gotong royong dan kemajuan bersama.
2.    Tidak ber-afiliasi dengan partai politik

Pasal 10
Usaha

1.   Menghimpun dan mempersatukan warga desa Cacang  yang berdomisili diwilayah Jakarta dan sekitarnya.
2.    Menciptakan dan meningkatkan kesadaran rasa, kebersamaan, kesatuan dan persatuan masyarakat desa Cacang di perantauan, agar dapat memberikan sumbangsih positif, baik pemikiran, karya, moral, spritual maupun material demi tercapainya kemakmuran dan kemajuan bersama.
3.    Membantu mengatasi perselisihan yang terjadi antar sesama anggota Formadeca dan dengan pihak lain
4.    Meningkatkan kualitas potensi Sumber Daya Manusia masyarakat desa Cacang yang merantau di Jakarta.
5. Mengumpulkan Zakat, Infaq dan Shadaqoh dari anggota Formadeca, untuk di disalurkan kepada Mustahik dan digunakan untuk kepentingan kegiatan sosial Formadeca.
6. Menyelenggarakan usaha-usaha ekonomi untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11

Anggota Formadeca adalah :
1.    Anggota biasa.
2.    Anggota Kehormatan.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Wewenang

Kekuasan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar yang dilaksanakan 4 Tahun sekali

Pasal 13
Struktur organisasi
1.              1. Penasehat
     2. Pembina 
    3. Ketua umum dan Wakil 
    4. Sekretaris Umum dan wakil 
    5. Bendahara umum dan wakil
    6. Auditor dan Bidang-bidang


Pasal 14
Periode Masa Bakti Kepengurusan

1.  Periode masa bakti kepengurusan Formadeca adalah 4 (Empat) tahun.
2.  Jabatan ketua umum dapat dipilih kembali maksimal 3 Periode.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 15
Sumber Dana

1       1. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari Anggota Formadeca 
d           dan Simpatisan.
2       2. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah tidak bertentangan dengan syariat Islam 
d           dan tidakmelanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3       3. Keuntungan dari PT. Formadeca Karya Bersama dan Keuntungan dari 
p           perusahaan-perusahaan yang menjadimitra bisnis Formadeca.
4       4. Zakat, Infaq, Shadaqoh, dan Hibah

Pasal 16
Auditor Keuangan 

1.    Keuangan Formadeca di audit oleh Auditor Keuangan Forum Masyarakat Desa Cacang.
2.    Hasil audit Auditor Keuangan Forum Masyarakat Desa Cacang dilaporkan kepada penasehat dan Pembina dengan tembusan kepada ketua umum.

BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN FORMADECA

Pasal 17
Perubahan
  1.      Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Formadeca dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
  2.     Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Formadeca harus melalui musyawarah besar anggota yang dihadiri 2/3 dan disetujui 50%+1
Pasal 18
PembubaranFormadeca

Pembubaran Formadeca hanya dapat dilakukan melalui musyawarah besar anggotayang diadakan secara khusus untuk itu dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah keseluruhan

BAB IX
LAIN-LAIN

Pasal 19
Aturan Tambahan

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.

  

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Forum Masyarakat Desa Cacang

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota Biasa

1.  Anggota biasa yaitu orang yang lahir di desa Cacang atau orang tua (bapak/ibu terus keatas) yang lahir di desa Cacang atau pernah menetap minimal 1 bulan atau karena hubungan pernikahan.
2.  Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.

Pasal 2
Anggota Kehormatan

Anggota Kehormatan yaitu orang yang telah berjasa untuk Formadeca maupun kampung halaman dan berkeinginan menjadi anggota kehormatan.Anggota kehormatan mempunyai hak berbicara dan hak memilih dan dipilih kecuali menjadi ketua umum.

Pasal 3
Kewajiban Anggota

1                  Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan   
          Anggaran Rumah     Tangga (AD/ART), peraturan dan kebijakan pengurus Formadeca.
  1.      Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan   
         anggaran Rumah Tangga (AD/ART), peraturan dan kebijakan 
         pengurus Formadeca.
  2.      Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.
  3.      Membantu Formadeca baik moril maupun meteril
  4.      Dianjurkan memakai PT. Formadeca Karya Bersama dalam bisnis.
  5.       Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan untuk kemajuan bersama.

        
Pasal 4
Hak Anggota
  1.      Bagi anggota yang aktif mendapat bantuan dan santunan dari Formadeca          sesuai dengan ketetapan pengurus.
  2.      Bagi anggota berhak memakai PT. Formadeca Karya Bersama.
  3.      Mempunyai hak bicara dan dapat menyampaikan masukan kepada pengurus.
  4.      Memilih dan dipilih untuk menjadi personil pengurus.
Pasal 5
Status Keanggotaan

Seseorang anggota biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
                   

1                1.  Meninggal dunia.
             2. Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang.   
             3. Warga desa Cacang diperantauan, namun tidak berminat menjadi anggota.


BAB II
PENGURUS
Pasal 6
Tugas dan Wewenang

     1.    Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam 
         Anggaran Dasar    dan Anggaran Rumah Tangga Forum Masyarakat desa Cacang.
     2.    Melaksanakan program kerja yang telah dibuat dalam Rapat Kerja.
     3.    Mengelola dan mendistribusikan keuangan sesuai peruntukannya.
     4.    Bertanggung jawab atas kekayaan Formadeca.

Pasal 7
Pertanggungjawaban

    1.    Pengurus dalam hal ini ketua umum melaporkan hasil kinerja 
        kepengurusannya 1 tahun yang telah lewatkepada Forum rapat kerja.
    2.     Di akhir kepengurusan membuat laporan pertanggungjawaban kerja 
        kepada    MusyawarahBesar yang diikuti oleh seluruh anggota.

                                                Pasal 8
                                                 Tugas Penasehat

   1.    Memberikan pertimbangan dalam pembahasan program atau sebelum 
       diputus suatu kegiatan.
   2.    Turut mendukung dalam pembahasandan program kerja Pengurus Formadeca.
   3.    Menjadi penengah disaat terjadi perselisihan di Formadeca.
   4.    Turut mengawasi Asset dan kekayaan Formadeca.

                                                Pasal 9
                                               Tugas Pembina

 1.    Bersinergi dengan pengurus dalam membesarkan Formadeca terutama 
     dalam Pembinaan    PT. Formadeca Karya Bersama.
 2.    Fartner Pengurus dalam menjalankan kegiatan Formadeca.
 3.    Membina Pengurus dalam menjalankan tugas, sesuai dengan ketetapan        
      Rapat kerja dan ketetapan lainnya.
 4.    Membantu tugas penasehat jika dibutuhkan.

BAB III
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN

Pasal 10
Musyawarah Besar

       1.  Musyawarah Besar Forum masyarakat desa Cacang adalah Forum tertinggi.
       2.  Musyawarah Besar dilaksanakan 4 tahun sekali, yang bertugas memilih 
           ketua umum Formadeca periode berikutnya.


Pasal 9
Rapat Kerja
  1.    Rapat kerja diselenggarakan oleh Pengurus dan dihadiri oleh penasehat, Pembina dan Pengurus Formadeca.
  2.      Rapat kerja diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.
  3.      Hasil rapat kerja menjadi acuan dalam menjalankan organisasi.
Pasal 10
Rapat Pengurus

Rapat Pengurus yang dihadiri Penasehat dan Pembina dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, minimal 3 bulan sekali

Pasal 11
Rapat Kepanitian

Rapat kepanitiaan dilaksanakan dan diikuti oleh sebuah kepanitian dengan unsur-unsur terkait.


BAB IV
BADAN ZAKAT INFAQ dan SODAQAHFORMADECA

Pasal 12
Sumber Dana
  1.    Zakat, Infaq dan Sodaqah Forum Masyarakat Desa Cacang (BIDANG ZIS FORMADECA) bertugas menghimpum Zakat, Infaq dan Sodaqah dari Anggota

Pasal 13
Penerima ZIS
  1.    Formadeca dan disalurkan kepada yang berhak menerima baik anggota Formadeca maupun masyarakat yang berada di Desa Cacang sebagai berikut :
a.   BIDANG ZIS FORMADECA menghimpun Zakat Maal dari Anggota FORMADECA dan menyalurkan kepada Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat sebagai berikut :1. Orang-orang fakir (fuqara’),2. Orang-orang miskin (masakin),3. Para penguruszakat(al-amilun alaiha), 4. Para mu’allaf yang dibujuk hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum). 5. Untuk memerdekakan budak (fi ar-riqab), 6. Orang-orang yang berutang (al-gharimun), 7. Untuk jalan Allah (fi sabilillah), 8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil).

b. BIDANG ZIS FORMADECA menghimpun Infaq dan Sodaqah dari Anggota FORMADECA dan disalurkan kepada orang yang berhak menerima infaq dan Sodaqah sebagai berikut :1. Orang-orang fakir (fuqara’),2. Orang-orang miskin (masakin),3. Para pengurus zakat(al-amilun alaiha), 4. Para mu’allaf yang dibujuk hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum). 5. Untuk memerdekakan budak (fi ar-riqab), 6. Orang-orang yang berutang (al-gharimun), 7. Untuk jalan Allah (fi sabilillah), 8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil).9.Orang Tua, 10. Kerabat (Saudara), 11. Orang Miskin 12. Musafir (Orang yang Dalam Perjalanan) 13. Anak Yatim.
BAB V
PENUTUP

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat Pengurus.
Anggaran Rumah Tangga (ART) Formadeca ini mulai ditetapkan

DITETAPKAN DI : HOTEL BALE ARIMBI PUNCAK 
 PADA TANGGAL : 21 Jumadil Akhir 1439 H
                              09 Maret              2018 M


TEAM PENGARAH AD/ART FORMADECA

1.    Ketua                 : Asman HS, S.Ag           
          2.    Sekretaris           : Said Aslam                                              
3.    Anggota             : Zulfitri Arifin               
4.    Anggota             : Maydi HS, S.Ag                                      
5.    Anggota             : Zulkifli MK                  
6.  Anggota             : Ir. Arni jenson                                       


    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar