Selasa, 29 Agustus 2017

Tak ada yang angkat tangan (Kisah Nyata Anak Gaza)



TAK ADA YANG ANGKAT TANGAN!!!
(Kisah nyata anak Gaza)

By Wawan Herman Husdiawan

Ini kisah nyata tentang anak anak TK (Taman Kanak Kanak) di Gaza, Palestina. Cerita ini dituturkan oleh Ka Bambang Bimo Suryono salah seorang pencerita muslim terbaik juga guru saya yang pernah ke jalur Gaza beberapa waktu lalu. 

Begini kisahnya, suatu hari Ka Bimo mendatangi TK di jalur gaza untuk menyalurkan bantuan dari Indonesia. Sekolah yang didatangi bernama TK Annajmul Quran ( TK Bintang Quran). Sekolah ini terdiri dari 7 orang guru yang kesemuanya hafal Quran. Murid mereka berjumlah 163 orang anak yang merupakan anak yatim piatu korban perang.

Saat didatangi dan dibawakan bantuan tak satupun dari 163 anak korban perang yang menengadahkan tangan untuk meminta (mengemis), "Saya minta, saya minta roti!" Kalimat seperti ini sama sekali tidak ada. Mungkin tidak ada kamus meminta bagi anak anak palestina. Padahal mereka sangat layak diberi, betul?

Lalu saat Ka Bimo hendak bercerita pada anak TK disana. Beliau mengawali dengan memberikan beberapa pertanyaan, 

"Siapa diantara kalian yang ingin jadi dokter?" Tanya Ka Bimo 

Ada tiga anak perempuan yang malu malu mengangkat tangan ingin jadi dokter.

"Siapa yang ingin jadi pemain sepak bola?" Tanya Ka Bimo lagi. 

Riuuuuuh 6 - 7 anak anak laki laki ankgat tangan. 

"Saya, saya, saya" Teriak mereka semangat. 

Ketika ditanya keinginan menjadi penyanyi, juga jadi presiden tak satupun angkat tangan. Awalnya Ka Bimo sempat berprasangka buruk bahwa anak palestina sudah tidak berani bemimpi.

Lalu pertanyaan terakhir, ini paling menarik dan banyak hikmahnya untuk kita.

"Siapa yang ingin syahid fisabilillah?" Tanya Ka bimo dengan penuh semangat. 

Mungkin anda mengira akan banyak anak anak TK yang rata rata sudah hafal Quran itu angkat tangan, betul? 

Tapi nyatanya tidak ada satupun diantara mereka yang angkat tangan, tidak ada! 

Anak anak soleh, dan soleha para penjaga Al Aqsa itu tidak sekedar angkat tangan tapi mereka semua kompak, tanpa aba aba, tanpa komando, mereka semua tanpa terkecuali spontan berdiri sambil kepalkan tangan dan berseru, 

"Aku mau syahid, aku mau syahid, aku mau syahid 😭

Jawaban itu diteriakkan lantang dengan penuh keyakinan, 

"Aku mau syahid menyusul ayahku di syurga, aku mau syahid seperti pamanku, aku mau syahid seperti kakakku 😭

Kata kata itu diteriakkan keras dan tanpa ragu dari lisan penghafal Quran yang masih alfa tanpa dosa. Seketika Ka Bimo mundur, tak tahan tangisan beliau pun pecah, dadanya guncang karena mendengar dan menyaksikan cita cita tertinggi mereka yaitu syahid fisabilillah. Bukankah ini impian tertinggi seorang mukmin? Dan itu diteriakkan oleh anak tak berdosa dengan mata merah menyala tanda keberanian yang luarbiasa.

Tidak selesai sampai disitu, Ka Bimo bertanya lagi, 

"Siapa yang ingin syahid lebih dahulu?" Kali ini jawaban mereka lebij dahsyat lagi

"Saya saya saya!" Teriak mereka sambil kepalkan tangan bahkan anak anak yang tadinya hanya berdiri kini naik ke kursi agar lebih terlihat oleh penanya bahwa impian tertinggi mereka adalah syahid fisabilillah lebih awal. 😭

Siapa yang tidak merinding, berguncang dan menangis menyaksikan peristiwa yang mungkin tidak terjadi di tempat lain selain di bumi Allah Palestina.

Ayah bunda, bagaimana menurut anda kejadian ini?

Pertanyaannya kira kira bagaimana cara mereka dididik? Apa yang dilakukan orangtua mereka? Sehingga masih TK saja sudah sedemikian indah cita citanya. Mati syahid itu kalau benar niat dan caranya pasti garansi syurga,anak palestina paham ini. Sejatinya semua yang mengaku beriman pada Allah cita citanya adalah syahid fisabilillah.

Sekali lagi kira kira apa yang dilakukan orangtua palestina dalam mendidik anaknya? 

Entahlah, satu hal yang saya tahu ini saya dengar dari seorang ayeikh asal palestina saat kunjungannya ke NTB. Beliau mengatakan ada dua ruh utama bagaimana anak Palestina dididik orangtuanya:

1. Al Quran 

Sejak 0 tahun sudah didengarkan Al Quran, diajarkan Al Quran dan didik dengan Al Quran.

2. Kisah Kisah 

Anak anak disana dikisahkan cerita dari Al Quran, dikisahkan cerita para nabi, sahabat dan orang orang soleh terdahulu. Ini sangat merasuk dijiwanya.

Ujar salah seorang syeikh palestina. Sudah kah kita sungguh sungguh melakukan dua hal diatas?

Ahhhh membayangkan semua anak anak Taman Kanak Kanak tanpa dikomandoi bercita cita mati syahid demi agamanya itu sungguh sangat istimewa.

Semoga buah hati kita kelak memiliki ruh Al Quran, dan menjadi pejuang Al Quran seperti anak anak palestina. Aamiin.

Minggu, 27 Agustus 2017

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional


Pengertian Asuransi Syariah Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah. Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung risiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko (transfer of risk atau “memindahkan risiko”) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional. Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional. Tabarru’ Definisi tabarru’ adalah sumbangan atau derma (dalam definisi Islam adalah Hibah). Sumbangan atau derma (hibah) atau dana kebajikan ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya. Dengan adanya dana tabarru’ dari para peserta asuransi syariah ini maka semua dana untuk menanggung risiko dihimpun oleh para peserta sendiri. Dengan demikian kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta sebagai pihak yang menanggung risiko, bukan perusahaan asuransi, seperti pada asuransi konvensional. Oleh karena dana-dana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta tersebut harus dikelola secara baik dari segi administratif maupun investasinya, untuk itu peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola dana-dana tersebut secara baik. Jadi jelas di sini bahwa posisi perusahaan asuransi syariah hanyalah sebagai pengelola atau operator saja dan BUKAN sebagai pemilik dana. Sebagai pengelola atau operator, fungsi perusahaan asuransi hanya MENGELOLA dana peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta. Dengan demikian maka unsur ketidakjelasan (Gharar) dan untung-untungan (Maysir) pun akan hilang karena: 1) Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posisi perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja. 2) Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru’ yang terkumpul. Hal ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional (non-syariah) di mana pemegang polis tidak mengetahui secara pasti berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil daripada pembayaran klaim yang dilakukan, karena di sini perusahaan, sebagai penanggung, bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya ke mana saja.

sumber : http://www.asuransisyariah.asia/Pengertian-Asuransi-Syariah.html
.

Asuransi Jiwa Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Selama beberapa tahun terakhir, asuransi syariah menjadi salah satu produk asuransi yang banyak dibicarakan dalam kalangan masyarakat. Asuransi ini hadir untuk memenuhi kepentingan dan keinginan banyak orang yang mengharapkan adanya sebuah produk asuransi yang halal dan sesuai dengan ketentuan syariah.

Menurut Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang, di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perserikatan) yang sesuai dengan syariah. Dalam asuransi syariah, diberlakukan sebuah sistem, di mana para peserta akan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim jika ada peserta yang mengalami musibah. Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa, di dalam asuransi syariah, peranan dari perusahaan asuransi hanyalah sebatas pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima saja. Di indonesia, asuransi syariah sudah banyak tersedia di berbagai produk-produk asuransi jiwa, yang bisa didapatkan dengan mudah melalui perusahaan-perusahaan asuransi swasta.
Diantara sekian banyak perusahaan asuransi jiwa , diantaranya ada PT. AJSB ( Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera ) sebelumnya bernama Bumiputera Syariah, dimana pada awalnya merupakan satu kesatuan dengan AJB Bumiputera 1912, namun pengelolaan dananya sudah menggunakan prinsip2 syariah. 
Diawal tahun 2017, sudah berdiri sendiri menjadi PT. ASURANSI JIWA SYARIAH BUMIPUTERA 
(PT. AJSB)

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

dibandingkan dengan asuransi konvensional. Hal ini tentu saja membuat adanya perbedaan mendasar di antara kedua jenis asuransi tersebut. diantara berpedaannya antara lain :
  • Pengelolaan RisikoPada dasarnya, dalam asuransi syariahsekumpulan orang akan saling membantu dan tolong menolong, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru). Dengan begitu bisa dikatakan bahwa pengelolaan risiko yang dilakukan di dalam asuransi syariah adalah menggunakan prinsip sharing of risk, di mana resiko dibebankan/dibagi kepada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.

    Sedangkan di dalam asuransi konvensional berlaku sistem transfer of risk, di mana resiko dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) kepada pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagi penanggung di dalam perjanjian asuransi tersebut.
  • Pengelolaan DanaPengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.

    Di dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.
  • Sistem PerjanjianDi dalam asuransi syariah hanya digunakan akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung sama dengan perjanjian jual beli.
  • Kepemilikan DanaSesuai dengan akad yang digunakan, maka di dalam asuransi syariah dana asuransi tersebut adalah milik bersama (semua peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja. Hal ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional, karena premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi adalah milik perusahaan asuransi tersebut, yang mana dalam hal ini perusahaan asuransi akan memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi.
  • Pembagian KeuntunganDi dalam asuransi syariah, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta asuransi  tersebut. Namun akan berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, di mana seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.
  • PengawasanDi dalam asuransi syariah, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberi tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya. Di setiap lembaga keuangan syariah, wajib ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. DPS ini merupakan perwakilan dari DSN yang bertugas memastikan lembaga tersebut telah menerapkan prinsip syariah secara benar.

    DSN inilah yang kemudian bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk operasional yang dijalankan di dalam asuransi syariah, termasuk menimbang segala sesuatu bentuk harta yang diasuransikan oleh peserta asuransi, di mana hal tersebut haruslah bersifat halal dan lepas dari unsur haram. Hal ini akan dilihat dari asal dan sumber harta tersebut serta manfaat yang dihasilkan olehnya.

    Berbeda halnya dengan asuransi konvensional, di mana asal dari objek yang diasuransikan tidaklah menjadi sebuah masalah, karena yang dilihat oleh perusahaan adalah nilai dan premi yang akan ditetapkan dalam perjanjian asuransi tersebut.
  • Instrumen InvestasiHal ini juga menjadi sebuah perbedaan yang besar dalam asuransi syariah dan konvensional. Di dalam asuransi syariah, investasi tidak bisa dilakukan pada berbagai kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengandung unsur haram dalam kegiatannya. Yang termasuk dalam kegiatan ini adalah:
    1. Perjudian dan permainan yang tergolong ke dalam judi. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain: perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa, dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu. Jasa keuangan ribawi, antara lain: bank berbasis bunga, dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan / atau judi (maisir).
    2. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan berbagai barang, seperti: barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
Ketentuan seperti ini tentu saja tidak berlaku di dalam asuransi konvensional, karena pada dasarnya di dalam asuransi   konvensional perusahaan akan melakukan berbagai macam investasi dalam berbagai instrumen yang ditujukan untuk mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan. Hal ini bisa dilakukan tanpa menggunakan/mempertimbangkan haram atau tidaknya instrumen investasi yang dipilih, karena pada dasarnya di dalam asuransi konvensional dana yang dilekola adalah benar-benar dana milik perusahaan dan bukan milik pemegang polis asuransi, dengan begitu perusahaan memiliki kewenangan penuh dalam penggunaan dana tersebut, termasuk dalam memilih jenis investasi yang akan digunakan.
  • Dana Hangus Di dalam beberapa jenis asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi konvensional, kita mengenal istilah “dana hangus” yang mana hal ini terjadi pada asuransi yang tidak diklaim (misalnya asuransi jiwa yang pemegang polisnya tidak meninggal dunia hingga masa pertanggungan berakhir). Namun hal seperti ini tidak berlaku di dalam asuransi syariah, karena dana tetap bisa diambil meskipun ada sebagian kecil yang diikhlaskan sebagai dana tabarru
  • MENURUT PARA ULAMA, KONSEP ASURANSI YANG BERDASAR PADA PRINSIP KEBERSAMAAN DAPAT DITERIMA DALAM ISLAM :

         • PARA PEMEGANG POLIS AKAN SALING BEKERJA SAMA MELAKUKAN HAL-HAL YANG BAIK

         • SETIAP PEMEGANG POLIS AKAN MEMBAYAR DERMA UNTUK MEMBANTU MEREKA YANG

           MEMBUTUHKAN

         • TERDAPAT PERJANJIAN DERMA YANG DIMAKSUDKAN UNTUK MEMBAGI KERUGIAN DAN

           MENYEBARKAN KEWAJIBAN MENURUT SISTEM POOLING KOMUNITAS

         • ELEMEN DARI KETIDAKPASTIAN AKAN DIELEMINIR, SEPANJANG YANG MENYANGKUT

           DERMA DAN KOMPENSASI

         • TUJUANNYA BUKAN UNTUK MENGAMBIL KEUNTUNGAN ATAS BEBAN ORANG LAIN


           SESUAI DENGAN KARAKTERISTIK DASAR DIATAS, PARA ULAMA MENGAMBIL KESIMPULAN

           BAHWA PADA SISTEM ASURANSI, YANG BERADA DIDALAM BATASAN KERANGKA-KERANGKA

           ISLAM, DAPAT DITEMUKAN DALAM KONSEP ‘ AL- TAKAFUL’ 

       
             Para ulama lebih lanjut mengklaim bahwa asuransi adalah kontrak yang membawa maslahah kepada                 yang diasuransikan. Tanpa asuransi sebagai contoh, anggota keluarga yang lain akan menanggung beban yang berat setelah kematiannya. Para ulama mengatakan bahwa kebiasaan (‘uruf) mendirikan asuransi untuk melindungi kepentingan publik dan individual dan kebiasaan diterima sebagai sumber dari hukum Islam. Menurut mereka, kontrak asuransi bukan kontrak pertukaran tapi berada dalam konsep tabarru’ dan sebagai pertolongan dan jaminan dari asuransi kepada yang diasuransikan.
              Dalam hal ini posisi yang mengasuransikan adalah sebagai perantara yang mengumpulkan uang dari yang diasuransikan dan secara bersama-sama mengatur bentuk bantuan kepada mereka dalam  menghadapi kerugian bersama. Ulama yang lain mengklaim bahwa premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi kepada perusahaan asuransi adalah biaya untuk menjaga barang-barang mereka.    Al-Qur’an mengatakan (4:29),“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”.
              Firman Allah Ta’ala, Al-Qur’an (Al-Maidah :2) “ Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong- menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”
      
              Sabda Nabi Muhammad SAW : “Allah selalu menolong hambaNya selama yang bersangkutan selalu menolong saudaranya”. (HR. Muslim) 

Wallahu a'lam bisshowaab 
 


Pengertian Asuransi Syariah Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah. Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung risiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko (transfer of risk atau “memindahkan risiko”) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional. Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional. Tabarru’ Definisi tabarru’ adalah sumbangan atau derma (dalam definisi Islam adalah Hibah). Sumbangan atau derma (hibah) atau dana kebajikan ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya. Dengan adanya dana tabarru’ dari para peserta asuransi syariah ini maka semua dana untuk menanggung risiko dihimpun oleh para peserta sendiri. Dengan demikian kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta sebagai pihak yang menanggung risiko, bukan perusahaan asuransi, seperti pada asuransi konvensional. Oleh karena dana-dana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta tersebut harus dikelola secara baik dari segi administratif maupun investasinya, untuk itu peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola dana-dana tersebut secara baik. Jadi jelas di sini bahwa posisi perusahaan asuransi syariah hanyalah sebagai pengelola atau operator saja dan BUKAN sebagai pemilik dana. Sebagai pengelola atau operator, fungsi perusahaan asuransi hanya MENGELOLA dana peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta. Dengan demikian maka unsur ketidakjelasan (Gharar) dan untung-untungan (Maysir) pun akan hilang karena: 1) Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posisi perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja. 2) Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru’ yang terkumpul. Hal ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional (non-syariah) di mana pemegang polis tidak mengetahui secara pasti berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil daripada pembayaran klaim yang dilakukan, karena di sini perusahaan, sebagai penanggung, bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya ke mana saja.

sumber : http://www.asuransisyariah.asia/Pengertian-Asuransi-Syariah.html
.

Kamis, 24 Agustus 2017

" ayah " sebuah renungan



``AYAH```

*Tips Parenting:*

1. Jika memiliki anak sudah ngaku-ngaku jadi AYAH, maka sama anehnya dengan orang yang punya bola ngaku-ngaku jadi pemain bola.

2. AYAH itu gelar untuk lelaki yg mau dan pandai mengasuh anak bukan sekedar 'membuat' anak.

3. Jika AYAH mau terlibat mengasuh anak bersama ibu, maka separuh permasalahan negeri ini teratasi.

4. AYAH yang tugasnya cuma ngasih uang, menyamakan dirinya dengan mesin ATM. Didatangi saat anak butuh saja.

5. Akibat hilangnya fungsi tarbiyah dari AYAH, maka banyak AYAH yg tidak tahu kapan anak lelakinya pertama kali mimpi basah.

6. Sementara anak dituntut sholat shubuh padahal ia dalam keadaan junub. Sholatnya tidak sah. 
Di mana tanggung jawab AYAH ?!

7. Jika ada anak durhaka, tentu ada juga AYAH durhaka. Ini istilah dari Sayyidina Umar bin khattab.

8. AYAH durhaka bukan yg bisa dikutuk jadi batu oleh anaknya. Tetapi AYAH yg menuntut anaknya shalih dan shalihah namun tak memberikan hak hak anak di masa kecilnya.

9. AYAH ingin didoakan masuk surga oleh anaknya, tapi tak pernah berdoa untuk anaknya.

10. AYAH ingin dimuliakan oleh anaknya tapi tak mau memuliakan anaknya.

11. Negeri ini hampir kehilangan AYAH. Semua pengajar anak di usia dini diisi oleh kaum ibu. Pantaslah negeri kita dicap 'fatherless country'.

12. Padahal keberanian, kemandirian dan ketegasan harus diajarkan di usia dini. Dimana AYAH sang pengajar utama ?

13. Dunia AYAH saat ini hanyalah *Kotak.* Yakni koran, televisi dan komputer. AYAH malu untuk mengasuh anak apalagi jika masih bayi.

14. Banyak anak yg sudah merasa yatim sebelum waktunya sebab AYAH dirasakan tak hadir dalam kehidupannya.

15. Semangat Quran mengenai pengasuhan justru mengedepankan AYAH sebagai tokoh. Kita kenal *Lukman, Ibrahim, Ya'qub, Imron.*
Mereka adalah contoh AYAH yg peduli.

16. Ibnul Qoyyim dalam kitab *Tuhfatul Maudud* berkata: _"Jika terjadi kerusakan pada anak penyebab utamanya adalah AYAH."_

17. Ingatlah ! 
Seorang anak bernasab kepada AYAHnya bukan ibu. Nasab yg merujuk pada anak menunjukkan kepada siapa Allah meminta pertanggungjawaban kelak.

18. Rasulullah Muhammad yg mulia sejak kecil ditinggal mati oleh AYAHnya. Tapi nilai-nilai ke-AYAH-an tak pernah hilang didapat dari sosok kakek dan pamannya.

19. Nabi Ibrahim adalah AYAH yg super sibuk. Jarang pulang. Tapi dia tetap bisa mengasuh anak meski dari jauh. Terbukti 2 anaknya menjadi nabi.

20. Generasi sahabat menjadi generasi gemilang karena AYAH sangat terlibat dalam mengasuh anak bersama ibu. Mereka digelari _Khairu Ummah_ (umat terbaik).

21. Di dalam Quran ternyata terdapat 17 dialog pengasuhan. 14 diantaranya yaitu antara *AYAH dan anak*.Ternyata AYAH lebih banyak disebut.

22. Mari ajak AYAH untuk terlibat dalam pengasuhan baik di rumah, sekolah dan masjid !

23. Harus ada sosok AYAH yg mau jadi guru TK dan TPA.
Agar anak kita belajar kisah Umar yg tegas secara benar dan tepat. *Bukan ibu yg berkisah tapi AYAH.*

24. AYAH pengasuh harus hadir di masjid. Agar anak merasa tentram berlama-lama di dalamnya. Bukan was was atau merasa terancam dengan hardikan.

25. Jadikan anak terhormat di masjid. Agar ia menjadi generasi masjid.Dan AYAH yang membantunya merasa nyaman di masjid.

26. Ibu memang madrasah pertama seorang anak.Dan AYAH yang menjadi kepala sekolahnya.

27. AYAH kepala sekolah bertugas menentukan visi pengasuhan bagi anak sekaligus mengevaluasinya. Selain juga membuat nyaman suasana sekolah yakni ibunya.

28. Jika AYAH hanya mengurusi TV rusak, keran hilang, genteng bocor di dalam rumah, ini bukan AYAH 'kepala sekolah' tapi AYAH 'penjaga sekolah'.

29. Ibarat burung yang punya dua sayap. Anak membutuhkan keduanya untuk terbang tinggi ke angkasa. *Kedua sayap itu adalah AYAH dan ibunya*.

30. Ibu mengasah kepekaan rasa, AYAH memberi makna terhadap logika. Kedua-duanya dibutuhkan oleh anak.

31. Jika ibu tak ada, anak jadi kering cinta. Jika AYAH tak ada, anak tak punya kecerdasan logika.

32. AYAH mengajarkan anak menjadi pemimpin yg tegas. Ibu membimbingnya menjadi pemimpin yg peduli. Tegas dan peduli itu sikap utama.

33. Hak anak adalah mendapatkan pengasuh yg lengkap. AYAH terlibat, ibu tentu.

34. Mari penuhi hak anak untuk melibatkan AYAH dalam pengasuhan !

والله أعلمُ بالـصـواب

Rabu, 23 Agustus 2017

Hukum Dalam Islam



HUKUM DALAM ISLAM

Sumber Hukum-Hukum Islam
Hukum dalam Islam bukan hanya sebuah teori, namun adalah sebuah aturan-aturan untuk diterapkan di dalam kehidupan manusia. Karena banyak ditemui permasalahan-permasalahan, umumnya dalam bidang agama yang sering kali membuat pemikiran umat Muslim yang cenderung kepada perbedaan. Untuk itulah diperlukan sumber hukum Islam sebagai solusinya, yaitu sebagai berikut:

1. Al-Quran
 
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran, sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Quran memuat kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran,,kisah islam ketentuan, hikmah dan sebagainya. Al-Quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang ber akhlaq mulia Maka dari itulah, ayat-ayat Al-Quran menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu syariat.

2. Al-Hadist
 
Sumber hukum Islam yang kedua adalah Al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, diamnya beliau. Di dalam Al-Hadist terkandung aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam Al-quran. Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka dapat berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Rasulullah SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum Islam.

3. Ijma’ 
 
Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama.” Dan ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak, sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat.

4. Qiyas
 
Sumber hukum Islam yang keempat setelah Al-Quran, Al-Hadits dan Ijma’ adalah Qiyas. Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut.
Artinya jika suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dalam agama Islam dan telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui permasalahan hukum tersebut, kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga, maka hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya.

Macam-Macam Hukum Islam
 
Tiap sendi-sendi kehidupan manusia, ada tata aturan yang harus ditaati. Bila berada dalam masyarakat maka hukum masyarakat harus dijunjung tinggi. Begitu pula dengan memeluk agama Islam, yaitu agama yang memiliki aturan. Dan aturan yang pertama kali harus kita pahami adalah aturan Allah. Segala aturan Ilahi dalam segala bentuk hukum-hukum kehidupan manusia tertuang di Al-Qur’an, yang dilengkapi penjelasannya dalam hadits Nabi SAW. Berikut ini adalah macam-macam hukum Islam,

1. Wajib
 
Wajib adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan diberi siksa. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum wajib adalah shalat lima waktu, memakai hijab bagi perempuan, puasa, melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu, menghormati orang non muslim dan banyak lagi.

2. Sunnah
 
Sunnah ialah sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib atau sederhananya perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksaan atau hukuman. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum sunnah ialah shalat yang dikerjakan sebelum/sesudah shalat fardhu, membaca sholawat Nabi mengeluarkan sedekah dan sebagainya.

3. Haram
 
Haram ialah sesuatu perbuatan yang jika dikejakan pasti akan mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contoh perbuatan yang memiliki hukum haram adalah berbuat zina, minuman yang ber alkohol, bermain judi mencuri, korupsi dan banyak lagi.

4. Makruh
 
Makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik dari pada mengerjakannya. Contoh dari perbuatan makruh ini adalah makan bawang, merokok dan sebagainya.

5. Mubah
 
Mubah adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara mengerjakannya atau meninggalkannya. Contoh dari mubah adalah olahraga, menjalankan bisnis, sarapan dan sebagainya.

Tujuan Sistem Hukum Islam
 
Sumber hukum syariat Islam adalah Al-Quran dan Al-Hadist. Sebagai hukum dan ketentuan yang diturunkan Allah swt, syariat Islam telah menetapkan tujuan-tujuan luhur yang akan menjaga kehormatan manusia, yaitu sebagai berikut.

1. Pemeliharaan atas keturunan
 
Hukum syariat Islam mengharamkan seks bebas dan mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Hal ini untuk menjaga kelestarian dan terjaganya garis keturunan. Dengan demikian, seorang anak yang lahir melalui jalan resmi pernikahan akan mendapatkan haknya sesuai garis keturunan dari ayahnya.

2. Pemeliharaan atas akal
 
Hukum Islam mengharamkan segala sesuatu yang dapat memabukkan dan melemahkan ingatan, seperti minuman keras atau beralkohol dan narkoba. Islam menganjurkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu dan mengembangkan kemampuan berpikirnya. Jika akalnya terganggu karena pesta miras oplosan, akalnya akan lemah dan aktivitas berpikirnya akan terganggu.

3. Pemeliharaan atas kemuliaan
 
Syariat Islam mengatur masalah tentang fitnah atau tuduhan dan melarang untuk membicarakan orang lain. Hal ini untuk menjaga kemuliaan setiap manusia agar ia terhindar dari hal-hal yang dapat mencemari nama baik dan kehormatannya.

4. Pemeliharaan atas jiwa
 
Hukum Islam telah menetapkan sanksi atas pembunuhan, terhadap siapa saja yang membunuh seseorang tanpa alasan yang benar. Dalam Islam, nyawa manusia sangat berharga dan patut dijaga keselamatannya.

5. Pemeliharaan atas harta
 
Syariat Islam telah menetapkan sanksi atas kasus pencurian dengan potong tangan bagi pelakunya. Hal ini merupakan sanksi yang sangat keras untuk mencegah segala godaan untuk melakukan pelanggaran terhadap harta orang lain.

6. Pemeliharaan atas agama
 
Hukum Islam memberikan kebebasan bagi setiap manusia untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya. Islam tidak pernah memaksakan seseorang untuk memeluk Islam. Akan tetapi, Islam mempunyai sanksi bagi setiap muslim yang murtad agar manusia lain tidak mempermainkan agamanya.

Wallahu a'lam bisshowaab

Jumat, 18 Agustus 2017

Bahagia itu sederhana " balon "

Hikmah di Balik Balon

Pada sebuah seminar yang dihadiri oleh sekitar 60 peserta.

Tiba-tiba sang motivator berhenti memberikan materinya dan mulai memberikan *balon* kepada masing-masing peserta.

Para peserta diminta untuk menuliskan namanya, pada *Balon* yang mereka terima dengan menggunakan Spidol.

Kemudian semua *balon* dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam ruangan lain.

Kemudian, semua peserta seminar diminta masuk ke ruangan yang penuh *balon* dan diminta untuk menemukan *balon* yang telah tertulis nama mereka.

Mereka hanya diberi waktu 5 menit.

Semua orang panik mencari nama mereka
bertabrakan satu sama lain, mendorong dan berebut dengan orang di sekitarnya, sehingga terjadi kekacauan dan saling berbenturan

Waktu 5 menit sudah usai, tetapi tidak seorangpun yang bisa menemukan balon dengan nama mereka masing-masing.

Kemudian, motivator meminta mereka masing-masing untuk mengambil sembarang balon dengan acak dan memberikannya kepada orang yang namanya tertulis di balon itu.

Dalam beberapa menit kemudian semua peserta seminar sudah memegang balon dengan nama mereka sendiri.

Akhirnya sang motivator berkata,.
“Kejadian yang baru saja terjadi ini mirip dan sering terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari.

Semua orang sibuk mencari kebahagiaan untuk diri sendiri,...
Tidak peduli dengan orang lain,.
Sama halnya ketika mencari balon dengan nama mereka sendiri,...
dan banyak yang gagal.

Mereka baru berhasil mendapatkan *kebahagiaannya* ketika memberikan balon kepada pemiliknya,
Ketika *memberikan* kebahagiaan kepada orang lain, dengan saling tolong monolong,
Peduli dengan orang lain, dan tidak egois.”

*Saudaraku*,
kebahagiaan kita terletak pada *kebahagiaan yang kita berikan kepada orang lain*.
Memberikan kebahagiaan kepada orang lain, maka kita akan mendapatkan balasan kebahagiaan kita sendiri.

*Semoga hari ini kita telah memberikan kebahagiaan untuk orang lain, paling tidak mulailah saat ini*                
Salam hangat penuh kebahagianlan