Pengertian Asuransi
Syariah
Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan
tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk
aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan
sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan
membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.
Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan
pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung
risiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah
saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko
(transfer of risk atau “memindahkan risiko”) dari peserta ke perusahaan
seperti pada asuransi konvensional.
Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai
pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari
kontribusi peserta.
Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola
operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi
konvensional.
Tabarru’
Definisi tabarru’ adalah sumbangan atau derma (dalam definisi Islam
adalah Hibah). Sumbangan atau derma (hibah) atau dana kebajikan ini
diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika
sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat
asuransi lainnya.
Dengan adanya dana tabarru’ dari para peserta asuransi syariah ini maka
semua dana untuk menanggung risiko dihimpun oleh para peserta sendiri.
Dengan demikian kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta
sebagai pihak yang menanggung risiko, bukan perusahaan asuransi, seperti
pada asuransi konvensional.
Oleh karena dana-dana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta
tersebut harus dikelola secara baik dari segi administratif maupun
investasinya, untuk itu peserta memberikan kuasa kepada perusahaan
asuransi untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola
dana-dana tersebut secara baik.
Jadi jelas di sini bahwa posisi perusahaan asuransi syariah hanyalah
sebagai pengelola atau operator saja dan BUKAN sebagai pemilik dana.
Sebagai pengelola atau operator, fungsi perusahaan asuransi hanya
MENGELOLA dana peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan
dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta.
Dengan demikian maka unsur ketidakjelasan (Gharar) dan untung-untungan
(Maysir) pun akan hilang karena:
1) Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan
dibandingkan dengan posisi perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana
peserta saja.
2) Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru’
yang terkumpul.
Hal ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional
(non-syariah) di mana pemegang polis tidak mengetahui secara pasti
berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan,
apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil daripada pembayaran klaim
yang dilakukan, karena di sini perusahaan, sebagai penanggung, bebas
menggunakan dan menginvestasikan dananya ke mana saja.
sumber : http://www.asuransisyariah.asia/Pengertian-Asuransi-Syariah.html
.
sumber : http://www.asuransisyariah.asia/Pengertian-Asuransi-Syariah.html
.
Asuransi Jiwa Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional
Selama
beberapa tahun terakhir, asuransi syariah menjadi salah satu produk
asuransi yang banyak dibicarakan dalam kalangan masyarakat. Asuransi ini
hadir untuk memenuhi kepentingan dan keinginan banyak orang yang
mengharapkan adanya sebuah produk asuransi yang halal dan sesuai dengan
ketentuan syariah.
Menurut
Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk
saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang,
di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru)
yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu
melalui akad (perserikatan) yang sesuai dengan syariah. Dalam asuransi
syariah, diberlakukan sebuah sistem, di mana para peserta akan
menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk
membayar klaim jika ada peserta yang mengalami musibah. Dengan kata lain
bisa dikatakan bahwa, di dalam asuransi syariah, peranan dari
perusahaan asuransi hanyalah sebatas pengelolaan operasional dan
investasi dari sejumlah dana yang diterima saja. Di indonesia, asuransi
syariah sudah banyak tersedia di berbagai produk-produk asuransi jiwa, yang bisa didapatkan dengan mudah melalui perusahaan-perusahaan asuransi swasta.
Diantara sekian banyak perusahaan asuransi jiwa , diantaranya ada PT. AJSB ( Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera ) sebelumnya bernama Bumiputera Syariah, dimana pada awalnya merupakan satu kesatuan dengan AJB Bumiputera 1912, namun pengelolaan dananya sudah menggunakan prinsip2 syariah.
Diawal tahun 2017, sudah berdiri sendiri menjadi PT. ASURANSI JIWA SYARIAH BUMIPUTERA
(PT. AJSB)
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
- Pengelolaan RisikoPada dasarnya, dalam asuransi syariahsekumpulan
orang akan saling membantu dan tolong menolong, saling menjamin dan
bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru). Dengan
begitu bisa dikatakan bahwa pengelolaan risiko yang dilakukan di dalam
asuransi syariah adalah menggunakan prinsip sharing of risk, di mana resiko dibebankan/dibagi kepada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.
Sedangkan di dalam asuransi konvensional berlaku sistem transfer of risk, di mana resiko dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) kepada pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagi penanggung di dalam perjanjian asuransi tersebut. - Pengelolaan DanaPengelolaan dana yang
dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis
asuransi itu sendiri.
Di dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri. - Sistem PerjanjianDi dalam asuransi syariah hanya digunakan akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung sama dengan perjanjian jual beli.
- Kepemilikan DanaSesuai dengan akad yang digunakan, maka di dalam asuransi syariah dana asuransi tersebut adalah milik bersama (semua peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja. Hal ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional, karena premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi adalah milik perusahaan asuransi tersebut, yang mana dalam hal ini perusahaan asuransi akan memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi.
- Pembagian KeuntunganDi dalam asuransi syariah, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta asuransi tersebut. Namun akan berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, di mana seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.
- PengawasanDi dalam asuransi syariah,
pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah
Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
dan diberi tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip
ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum
yang mengaturnya. Di setiap lembaga keuangan syariah, wajib ada Dewan
Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. DPS ini merupakan
perwakilan dari DSN yang bertugas memastikan lembaga tersebut telah
menerapkan prinsip syariah secara benar.
DSN inilah yang kemudian bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk operasional yang dijalankan di dalam asuransi syariah, termasuk menimbang segala sesuatu bentuk harta yang diasuransikan oleh peserta asuransi, di mana hal tersebut haruslah bersifat halal dan lepas dari unsur haram. Hal ini akan dilihat dari asal dan sumber harta tersebut serta manfaat yang dihasilkan olehnya.
Berbeda halnya dengan asuransi konvensional, di mana asal dari objek yang diasuransikan tidaklah menjadi sebuah masalah, karena yang dilihat oleh perusahaan adalah nilai dan premi yang akan ditetapkan dalam perjanjian asuransi tersebut. - Instrumen InvestasiHal ini juga menjadi sebuah perbedaan yang besar dalam asuransi syariah dan konvensional. Di dalam asuransi syariah, investasi tidak bisa dilakukan pada berbagai kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengandung unsur haram dalam kegiatannya. Yang termasuk dalam kegiatan ini adalah:
- Perjudian dan permainan yang tergolong ke dalam judi. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain: perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa, dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu. Jasa keuangan ribawi, antara lain: bank berbasis bunga, dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan / atau judi (maisir).
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan berbagai barang, seperti: barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
Ketentuan
seperti ini tentu saja tidak berlaku di dalam asuransi konvensional,
karena pada dasarnya di dalam asuransi konvensional perusahaan akan
melakukan berbagai macam investasi dalam berbagai instrumen yang
ditujukan untuk mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi
perusahaan. Hal ini bisa dilakukan tanpa menggunakan/mempertimbangkan
haram atau tidaknya instrumen investasi yang dipilih, karena pada
dasarnya di dalam asuransi konvensional dana yang dilekola adalah
benar-benar dana milik perusahaan dan bukan milik pemegang polis
asuransi, dengan begitu perusahaan memiliki kewenangan penuh dalam
penggunaan dana tersebut, termasuk dalam memilih jenis investasi yang
akan digunakan.
- Dana Hangus Di dalam beberapa jenis asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi konvensional, kita mengenal istilah “dana hangus” yang mana hal ini terjadi pada asuransi yang tidak diklaim (misalnya asuransi jiwa yang pemegang polisnya tidak meninggal dunia hingga masa pertanggungan berakhir). Namun hal seperti ini tidak berlaku di dalam asuransi syariah, karena dana tetap bisa diambil meskipun ada sebagian kecil yang diikhlaskan sebagai dana tabarru
- MENURUT PARA ULAMA, KONSEP ASURANSI YANG BERDASAR PADA PRINSIP KEBERSAMAAN DAPAT DITERIMA DALAM ISLAM :
• PARA PEMEGANG POLIS
AKAN SALING BEKERJA SAMA MELAKUKAN HAL-HAL YANG BAIK
• SETIAP PEMEGANG
POLIS AKAN MEMBAYAR DERMA UNTUK MEMBANTU MEREKA YANG
MEMBUTUHKAN
• TERDAPAT PERJANJIAN
DERMA YANG DIMAKSUDKAN UNTUK MEMBAGI KERUGIAN DAN
MENYEBARKAN KEWAJIBAN MENURUT SISTEM POOLING
KOMUNITAS
• ELEMEN DARI
KETIDAKPASTIAN AKAN DIELEMINIR, SEPANJANG YANG MENYANGKUT
DERMA DAN KOMPENSASI
• TUJUANNYA BUKAN
UNTUK MENGAMBIL KEUNTUNGAN ATAS BEBAN ORANG LAIN
SESUAI DENGAN
KARAKTERISTIK DASAR DIATAS, PARA ULAMA MENGAMBIL KESIMPULAN
BAHWA PADA SISTEM
ASURANSI, YANG BERADA DIDALAM BATASAN KERANGKA-KERANGKA
ISLAM, DAPAT
DITEMUKAN DALAM KONSEP ‘ AL- TAKAFUL’
Para ulama lebih lanjut mengklaim bahwa asuransi adalah kontrak yang
membawa maslahah kepada yang diasuransikan. Tanpa asuransi sebagai contoh,
anggota keluarga yang lain akan menanggung beban yang berat setelah
kematiannya. Para ulama mengatakan bahwa kebiasaan (‘uruf) mendirikan asuransi
untuk melindungi kepentingan publik dan individual dan kebiasaan diterima
sebagai sumber dari hukum Islam. Menurut mereka, kontrak asuransi bukan kontrak
pertukaran tapi berada dalam konsep tabarru’ dan sebagai pertolongan dan
jaminan dari asuransi kepada yang diasuransikan.
Dalam hal ini
posisi yang mengasuransikan adalah sebagai perantara yang mengumpulkan uang
dari yang diasuransikan dan secara bersama-sama mengatur bentuk bantuan kepada
mereka dalam menghadapi kerugian
bersama. Ulama yang lain mengklaim bahwa premi yang dibayarkan oleh peserta
asuransi kepada perusahaan asuransi adalah biaya untuk menjaga barang-barang
mereka. Al-Qur’an mengatakan
(4:29),“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka di antara kamu”.
Firman Allah
Ta’ala, Al-Qur’an (Al-Maidah :2) “ Dan tolong menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong- menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran”
Sabda Nabi Muhammad
SAW : “Allah selalu menolong hambaNya selama yang bersangkutan selalu menolong
saudaranya”. (HR. Muslim)
Wallahu a'lam bisshowaab
Pengertian Asuransi
Syariah
Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan
tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk
aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan
sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan
membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.
Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan
pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung
risiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah
saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko
(transfer of risk atau “memindahkan risiko”) dari peserta ke perusahaan
seperti pada asuransi konvensional.
Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai
pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari
kontribusi peserta.
Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola
operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi
konvensional.
Tabarru’
Definisi tabarru’ adalah sumbangan atau derma (dalam definisi Islam
adalah Hibah). Sumbangan atau derma (hibah) atau dana kebajikan ini
diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika
sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat
asuransi lainnya.
Dengan adanya dana tabarru’ dari para peserta asuransi syariah ini maka
semua dana untuk menanggung risiko dihimpun oleh para peserta sendiri.
Dengan demikian kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta
sebagai pihak yang menanggung risiko, bukan perusahaan asuransi, seperti
pada asuransi konvensional.
Oleh karena dana-dana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta
tersebut harus dikelola secara baik dari segi administratif maupun
investasinya, untuk itu peserta memberikan kuasa kepada perusahaan
asuransi untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola
dana-dana tersebut secara baik.
Jadi jelas di sini bahwa posisi perusahaan asuransi syariah hanyalah
sebagai pengelola atau operator saja dan BUKAN sebagai pemilik dana.
Sebagai pengelola atau operator, fungsi perusahaan asuransi hanya
MENGELOLA dana peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan
dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta.
Dengan demikian maka unsur ketidakjelasan (Gharar) dan untung-untungan
(Maysir) pun akan hilang karena:
1) Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan
dibandingkan dengan posisi perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana
peserta saja.
2) Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru’
yang terkumpul.
Hal ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional
(non-syariah) di mana pemegang polis tidak mengetahui secara pasti
berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan,
apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil daripada pembayaran klaim
yang dilakukan, karena di sini perusahaan, sebagai penanggung, bebas
menggunakan dan menginvestasikan dananya ke mana saja.
sumber : http://www.asuransisyariah.asia/Pengertian-Asuransi-Syariah.html
.
sumber : http://www.asuransisyariah.asia/Pengertian-Asuransi-Syariah.html
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar