Minggu, 27 Agustus 2017

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional


Pengertian Asuransi Syariah Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah. Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung risiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko (transfer of risk atau “memindahkan risiko”) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional. Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional. Tabarru’ Definisi tabarru’ adalah sumbangan atau derma (dalam definisi Islam adalah Hibah). Sumbangan atau derma (hibah) atau dana kebajikan ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya. Dengan adanya dana tabarru’ dari para peserta asuransi syariah ini maka semua dana untuk menanggung risiko dihimpun oleh para peserta sendiri. Dengan demikian kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta sebagai pihak yang menanggung risiko, bukan perusahaan asuransi, seperti pada asuransi konvensional. Oleh karena dana-dana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta tersebut harus dikelola secara baik dari segi administratif maupun investasinya, untuk itu peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola dana-dana tersebut secara baik. Jadi jelas di sini bahwa posisi perusahaan asuransi syariah hanyalah sebagai pengelola atau operator saja dan BUKAN sebagai pemilik dana. Sebagai pengelola atau operator, fungsi perusahaan asuransi hanya MENGELOLA dana peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta. Dengan demikian maka unsur ketidakjelasan (Gharar) dan untung-untungan (Maysir) pun akan hilang karena: 1) Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posisi perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja. 2) Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru’ yang terkumpul. Hal ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional (non-syariah) di mana pemegang polis tidak mengetahui secara pasti berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil daripada pembayaran klaim yang dilakukan, karena di sini perusahaan, sebagai penanggung, bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya ke mana saja.

sumber : http://www.asuransisyariah.asia/Pengertian-Asuransi-Syariah.html
.

Asuransi Jiwa Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Selama beberapa tahun terakhir, asuransi syariah menjadi salah satu produk asuransi yang banyak dibicarakan dalam kalangan masyarakat. Asuransi ini hadir untuk memenuhi kepentingan dan keinginan banyak orang yang mengharapkan adanya sebuah produk asuransi yang halal dan sesuai dengan ketentuan syariah.

Menurut Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang, di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perserikatan) yang sesuai dengan syariah. Dalam asuransi syariah, diberlakukan sebuah sistem, di mana para peserta akan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim jika ada peserta yang mengalami musibah. Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa, di dalam asuransi syariah, peranan dari perusahaan asuransi hanyalah sebatas pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima saja. Di indonesia, asuransi syariah sudah banyak tersedia di berbagai produk-produk asuransi jiwa, yang bisa didapatkan dengan mudah melalui perusahaan-perusahaan asuransi swasta.
Diantara sekian banyak perusahaan asuransi jiwa , diantaranya ada PT. AJSB ( Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera ) sebelumnya bernama Bumiputera Syariah, dimana pada awalnya merupakan satu kesatuan dengan AJB Bumiputera 1912, namun pengelolaan dananya sudah menggunakan prinsip2 syariah. 
Diawal tahun 2017, sudah berdiri sendiri menjadi PT. ASURANSI JIWA SYARIAH BUMIPUTERA 
(PT. AJSB)

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

dibandingkan dengan asuransi konvensional. Hal ini tentu saja membuat adanya perbedaan mendasar di antara kedua jenis asuransi tersebut. diantara berpedaannya antara lain :
  • Pengelolaan RisikoPada dasarnya, dalam asuransi syariahsekumpulan orang akan saling membantu dan tolong menolong, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru). Dengan begitu bisa dikatakan bahwa pengelolaan risiko yang dilakukan di dalam asuransi syariah adalah menggunakan prinsip sharing of risk, di mana resiko dibebankan/dibagi kepada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.

    Sedangkan di dalam asuransi konvensional berlaku sistem transfer of risk, di mana resiko dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) kepada pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagi penanggung di dalam perjanjian asuransi tersebut.
  • Pengelolaan DanaPengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.

    Di dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.
  • Sistem PerjanjianDi dalam asuransi syariah hanya digunakan akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung sama dengan perjanjian jual beli.
  • Kepemilikan DanaSesuai dengan akad yang digunakan, maka di dalam asuransi syariah dana asuransi tersebut adalah milik bersama (semua peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja. Hal ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional, karena premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi adalah milik perusahaan asuransi tersebut, yang mana dalam hal ini perusahaan asuransi akan memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi.
  • Pembagian KeuntunganDi dalam asuransi syariah, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta asuransi  tersebut. Namun akan berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, di mana seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.
  • PengawasanDi dalam asuransi syariah, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberi tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya. Di setiap lembaga keuangan syariah, wajib ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. DPS ini merupakan perwakilan dari DSN yang bertugas memastikan lembaga tersebut telah menerapkan prinsip syariah secara benar.

    DSN inilah yang kemudian bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk operasional yang dijalankan di dalam asuransi syariah, termasuk menimbang segala sesuatu bentuk harta yang diasuransikan oleh peserta asuransi, di mana hal tersebut haruslah bersifat halal dan lepas dari unsur haram. Hal ini akan dilihat dari asal dan sumber harta tersebut serta manfaat yang dihasilkan olehnya.

    Berbeda halnya dengan asuransi konvensional, di mana asal dari objek yang diasuransikan tidaklah menjadi sebuah masalah, karena yang dilihat oleh perusahaan adalah nilai dan premi yang akan ditetapkan dalam perjanjian asuransi tersebut.
  • Instrumen InvestasiHal ini juga menjadi sebuah perbedaan yang besar dalam asuransi syariah dan konvensional. Di dalam asuransi syariah, investasi tidak bisa dilakukan pada berbagai kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengandung unsur haram dalam kegiatannya. Yang termasuk dalam kegiatan ini adalah:
    1. Perjudian dan permainan yang tergolong ke dalam judi. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain: perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa, dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu. Jasa keuangan ribawi, antara lain: bank berbasis bunga, dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan / atau judi (maisir).
    2. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan berbagai barang, seperti: barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
Ketentuan seperti ini tentu saja tidak berlaku di dalam asuransi konvensional, karena pada dasarnya di dalam asuransi   konvensional perusahaan akan melakukan berbagai macam investasi dalam berbagai instrumen yang ditujukan untuk mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan. Hal ini bisa dilakukan tanpa menggunakan/mempertimbangkan haram atau tidaknya instrumen investasi yang dipilih, karena pada dasarnya di dalam asuransi konvensional dana yang dilekola adalah benar-benar dana milik perusahaan dan bukan milik pemegang polis asuransi, dengan begitu perusahaan memiliki kewenangan penuh dalam penggunaan dana tersebut, termasuk dalam memilih jenis investasi yang akan digunakan.
  • Dana Hangus Di dalam beberapa jenis asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi konvensional, kita mengenal istilah “dana hangus” yang mana hal ini terjadi pada asuransi yang tidak diklaim (misalnya asuransi jiwa yang pemegang polisnya tidak meninggal dunia hingga masa pertanggungan berakhir). Namun hal seperti ini tidak berlaku di dalam asuransi syariah, karena dana tetap bisa diambil meskipun ada sebagian kecil yang diikhlaskan sebagai dana tabarru
  • MENURUT PARA ULAMA, KONSEP ASURANSI YANG BERDASAR PADA PRINSIP KEBERSAMAAN DAPAT DITERIMA DALAM ISLAM :

         • PARA PEMEGANG POLIS AKAN SALING BEKERJA SAMA MELAKUKAN HAL-HAL YANG BAIK

         • SETIAP PEMEGANG POLIS AKAN MEMBAYAR DERMA UNTUK MEMBANTU MEREKA YANG

           MEMBUTUHKAN

         • TERDAPAT PERJANJIAN DERMA YANG DIMAKSUDKAN UNTUK MEMBAGI KERUGIAN DAN

           MENYEBARKAN KEWAJIBAN MENURUT SISTEM POOLING KOMUNITAS

         • ELEMEN DARI KETIDAKPASTIAN AKAN DIELEMINIR, SEPANJANG YANG MENYANGKUT

           DERMA DAN KOMPENSASI

         • TUJUANNYA BUKAN UNTUK MENGAMBIL KEUNTUNGAN ATAS BEBAN ORANG LAIN


           SESUAI DENGAN KARAKTERISTIK DASAR DIATAS, PARA ULAMA MENGAMBIL KESIMPULAN

           BAHWA PADA SISTEM ASURANSI, YANG BERADA DIDALAM BATASAN KERANGKA-KERANGKA

           ISLAM, DAPAT DITEMUKAN DALAM KONSEP ‘ AL- TAKAFUL’ 

       
             Para ulama lebih lanjut mengklaim bahwa asuransi adalah kontrak yang membawa maslahah kepada                 yang diasuransikan. Tanpa asuransi sebagai contoh, anggota keluarga yang lain akan menanggung beban yang berat setelah kematiannya. Para ulama mengatakan bahwa kebiasaan (‘uruf) mendirikan asuransi untuk melindungi kepentingan publik dan individual dan kebiasaan diterima sebagai sumber dari hukum Islam. Menurut mereka, kontrak asuransi bukan kontrak pertukaran tapi berada dalam konsep tabarru’ dan sebagai pertolongan dan jaminan dari asuransi kepada yang diasuransikan.
              Dalam hal ini posisi yang mengasuransikan adalah sebagai perantara yang mengumpulkan uang dari yang diasuransikan dan secara bersama-sama mengatur bentuk bantuan kepada mereka dalam  menghadapi kerugian bersama. Ulama yang lain mengklaim bahwa premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi kepada perusahaan asuransi adalah biaya untuk menjaga barang-barang mereka.    Al-Qur’an mengatakan (4:29),“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”.
              Firman Allah Ta’ala, Al-Qur’an (Al-Maidah :2) “ Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong- menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”
      
              Sabda Nabi Muhammad SAW : “Allah selalu menolong hambaNya selama yang bersangkutan selalu menolong saudaranya”. (HR. Muslim) 

Wallahu a'lam bisshowaab 
 


Pengertian Asuransi Syariah Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah. Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung risiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko (transfer of risk atau “memindahkan risiko”) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional. Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional. Tabarru’ Definisi tabarru’ adalah sumbangan atau derma (dalam definisi Islam adalah Hibah). Sumbangan atau derma (hibah) atau dana kebajikan ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya. Dengan adanya dana tabarru’ dari para peserta asuransi syariah ini maka semua dana untuk menanggung risiko dihimpun oleh para peserta sendiri. Dengan demikian kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta sebagai pihak yang menanggung risiko, bukan perusahaan asuransi, seperti pada asuransi konvensional. Oleh karena dana-dana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta tersebut harus dikelola secara baik dari segi administratif maupun investasinya, untuk itu peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola dana-dana tersebut secara baik. Jadi jelas di sini bahwa posisi perusahaan asuransi syariah hanyalah sebagai pengelola atau operator saja dan BUKAN sebagai pemilik dana. Sebagai pengelola atau operator, fungsi perusahaan asuransi hanya MENGELOLA dana peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta. Dengan demikian maka unsur ketidakjelasan (Gharar) dan untung-untungan (Maysir) pun akan hilang karena: 1) Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posisi perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja. 2) Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru’ yang terkumpul. Hal ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional (non-syariah) di mana pemegang polis tidak mengetahui secara pasti berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil daripada pembayaran klaim yang dilakukan, karena di sini perusahaan, sebagai penanggung, bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya ke mana saja.

sumber : http://www.asuransisyariah.asia/Pengertian-Asuransi-Syariah.html
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar